DPRD DKI Didesak Tinjau Kembali Perda RDTR Kampung Akuarium
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menagih proses peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), menyusul adanya penilaian bahwa pembangunan rumah lapis di Kampung Akuarium melanggar aturan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PK Perda itu kepada DPRD DKI Jakarta itu, memang karena waktunya guna menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
"Jadwal PK Perda tersebut, sebetulnya memang tahun ini dan rencana perubahannya itu tidak lebih dari 20 persen dari komposisi sebelumnya dan 2020 waktunya evaluasi," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (12/10).
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa DKI Jakarta diganti jadi DKJ? DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta Diubah Setelah Pindah IKN.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu, perubahan isi dalam Perda saat PK tersebut, maksimal terjadi perubahan 20 persen untuk dimanfaatkan terkait program strategis nasional dan program strategis daerah seperti layanan langsung pada masyarakat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Ini juga sangat tergantung pada teman-teman Dewan. Harusnya begitu akhir November APBD 2020 selesai, Desember dari awal sampai akhir bulan, PK itu bisa dibahas sehingga 2020 dimungkinkan untuk dilakukan evaluasi perubahan secara besar," jelasnya.
Dengan adanya PK yang akhirnya merevisi Perda Nomor 1 terkait RDTR itu, Saefullah mengatakan, tidak hanya akan mengakomodir rencana kerja strategis daerah DKI Jakarta saja, termasuk revitalisasi Kampung Akuarium, tapi juga rencana pembangunan oleh pemerintah pusat.
"Perubahan 20 persen itu juga mengakomodir proyek strategis nasional (PSN) di antaranya proyek LRT (Light Rail Transit) Jabodetabek. Itu kan belum ada di Perda RDTR dan PZ, jadi harus diakomodir, termasuk Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara sebagai rencana kerja strategis nasional juga," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya meminta Pemprov Jakarta era Gubernur Anies Baswedan untuk mengkaji rencana pembangunan rumah lapis yang dipadukan dengan kawasan sejarah Museum Bahari mulai 2020.
Gembong, Kamis (10/10), mengatakan alasannya adalah karena kebijakan itu terbentur oleh Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apalagi status lahannya milik pemerintah.
"Pemerintah harus patuh pada rencana detil tata ruang yang sudah ditetapkan bersama. Apapun yang dilakukan oleh Pak Anies itu kan harus tetap berpedoman pada RTRW," kata Gembong saat dihubungi.
Terlebih, kata Gembong, hunian warga di daerah tersebut, saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibongkar karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi.
Saat dihubungi pada Jumat ini, Gembong mengatakan jika tetap dilakukan, pembangunan rumah lapis juga akan melanggar RDTR dan PZ.
Sedangkan menurut peta zonasi per kecamatan di DKI Jakarta, Kampung Akuarium masuk ke dalam zona merah atau zona pemerintah daerah kawasan pemugaran Kota Tua/Sunda Kelapa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca Selengkapnya