DPRD DKI Minta Guru SMP di Jakbar yang Cabuli Murid Dihukum Seberat-Beratnya
Merdeka.com - Seorang guru olahraga di salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli muridnya selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban mencurigai hubungan intens antara anaknya dengan guru tersebut.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, mengatakan pihaknya segera membahas kasus ini dengan Dinas Pendidikan meskipun sudah ditangani oleh Polres Jakbar. Achmad mengatakan, pembahasan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Karena sekarang kami (DPRD) lagi libur Natal, jadi mungkin setelah masuk kerja, hari Senin nanti Komisi E akan membahas soal ini walau sudah ditangani Polres," kata Achmad saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/12).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Achmad mengapresiasi langkah Polres Jakbar yang segera menangani kasus ini. Menurutnya, walaupun siswi itu telah berhubungan selama tiga tahun, namun Achmad menilai posisi siswi tersebut tetaplah korban.
Sebab menurutnya, kemungkinan besar guru itu memaksa anak tersebut saat masih berusia 13 tahun. Walaupun berdasarkan kesaksian guru tersebut, ia hanya mengiming-imingi hadiah dan berjanji akan menikahi siswinya.
"Anak itu tetap korban, walau langgeng sampai 3 tahun hubungannya, mungkin sekarang mereka merasa (sama-sama suka) tapi pasti awalnya anak itu korban," ujarnya.
Menurutnya, yang harus menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah guru olahraga tersebut. Guru merupakan pendidik dan seorang teladan bagi para murid. Sehingga, kata dia guru tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal.
"Yang paling utama ini gurunya harus diberi ganjaran setimpal. mereka harusnya kan memberi panutan ke anak muridnya. Perbuatan ini tidak pantas sekali," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta itu.
Achmad mengakui bahwa kasus pencabulan siswi/siswa kali ini bukanlah pertama kali terjadi. Dia mengatakan, pihak sekolah sudah sering memberikan materi mengenai moral maupun seks edukasi ke murid.
Materi mengenai moral sudah kerap kali diselipkan dalam pelajaran agama ataupun Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Sehingga kata dia, para guru-guru lah yang seharusnya bisa betul-betul menjaga muridnya, bukan malah melakukan perbuatan tidak bermoral itu.
"Memang sampai hari ini belum ada pelajaran khusus soal seks edukasi, tapi bukan berarti guru-guru tidak pernah memberitahu muridnya soal larangan seks. Saya kira sudah banyak pelajaran mengenai moral ke anak. Jadi memang gurunya yang harus dikasih hukuman," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Hal yang sama disampaikan Wakil DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. Dia meminta pelaku diberikan hukuman yang berat.
Sebab, kata dia, tindakan guru tersebut telah merusak muridnya sendiri sebagai generasi bengsa. Dia mengapresiasi Polres Jakbar yang langsung menangani kasus ini.
"Saya harap kasus ini cepat diproses dan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya karena sudah merusak generasi penerus bangsa," kata Zita saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (26/12).
Saat ini, pelaku (AM) ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca Selengkapnya