Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA. Kasus ini menjadi atensi kepolisian setempat karena terbilang sadis.
Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyebut penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara terus memburu para buronan. Identitas mereka telah diketahui berdasarkan pengakuan 6 pelaku yang sudah tertangkap.
"Empat pelaku sampai sekarang masih buron," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3).
Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron. Di sana tidak dijumpai para pelaku karena lebih dulu melarikan diri setelah tahu rekan-rekannya diciduk polisi.
"Saat penggerebekan pelaku tidak ada lagi di rumahnya," kata Umi.
Karena itu, polisi meminta keluarga tidak menyembunyikan pelaku. Orangtua justru menyarankan anaknya menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan. Tak main-main, ancaman pidana dalam pasal itu juga cukup berat, yakni paling lama empat tahun penjara.
"Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku," jelas Umi.
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca Selengkapnya