DPRD DKI Minta Sekolah di Jakarta Dibuka Secara Bertahap
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengingatkan, Dinas Pendidikan tidak terburu-buru membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah wacana kehidupan baru normal. Berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021, aktivitas belajar dimulai 13 Juli.
Kepala Dinas Pendidikan DKI menerbitkan surat keputusan Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Saya kira harus dicermati betul, jangan terburu-buru," katanya, Kamis (28/5).
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Kenapa Ganjar melarang pungli di sekolah? Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
-
Di mana larangan ponsel sekolah diterapkan? Pemerintah Belanda telah menerapkan larangan penggunaan perangkat pintar, seperti telepon seluler, jam tangan pintar, dan tablet, di semua sekolah di seluruh negeri, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
Politikus Gerindra itu mengusulkan Dinas Pendidikan tidak secara serentak mengizinkan sekolah beroperasi. Tergantung lokasi sekolah dan catatan kasus positif Covid-19 di wilayahnya.
Sebab, imbuh Taufik, kendati pasien terpapar virus Corona didominasi orang dewasa, risiko anak-anak tertular masih sangat tinggi jika dibiarkan beraktivitas yang sifatnya berkerumun, tidak ada jaga jarak fisik.
"Anak kecil itu agak sulit. Misalnya pakai masker, jaga jarak, mereka kan memang hobi bermain dengan kawan-kawannya. Saya kira kalau sekolah harus hati-hati ya, dihitung betul tingkat penyebarannya," tutupnya.
Seperti dilansir dari Antara, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021 adalah:
Juli 2020
1-11 Juli 2020 Libur Kenaikan Kelas13 Juli 2020 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester13-15 Juli 2020 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB)31 Juli 2020 Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020
17 Agustus 2020 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-7521 Agustus 2020 Tahun Baru Hijjriyah 1442 H
September 2020
21-24 September 2020 Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Oktober 2020
30 Oktober 2020 Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)
November 2020
25 November 2020 Hari Guru Nasional 2020
Desember 2020
17-10 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester18 Desember 2020 Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)19 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal25 Desember 2020 Hari Raya Natal 2020
Januari 2021
1 Januari 2021 Libur Tahun Baru 2021 Masehi4 Januari 2021 Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
Februari 2021
12 Februari 2021 Libur Tahun Baru Imlek 257122-25 Februari 2021 Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Maret 2021
11 Maret 2021 Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 194315-18 Maret 2021 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan USBN SD20 Maret sampai 1 April 2021 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan USBN SD
April 2021
2 April 2021 Libur Wafat Isa Almasih12-14 April 2021 Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H19-22 April 2021 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan USBN SD
Mei 2021
1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Nasional tahun 202110-22 Mei 2021 Perkiraan Libur awal Bulan Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H13-14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H13 Mei 2021 Libur Hari Kenaikan Isa Al-Masih 202126 Mei 2021 Libur Hari Raya Waisak 2021
Juni 2021
1 Juni 2021 Hari Kelahiran Pancasila
14-17 Juni 2021 Penilaian Akhir Tahun (Ulangan Kenaikan Kelas)25 Juni 2021 Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)26 Juni sampai 10 Juli 2021 Libur Kenaikan Kelas
Juli 2021
1-11 Juli 2021 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/202212 Juli 2021 Permulaan Tahun Pelajaran 2021/202212-14 Juli 2021 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) dan proses administrasi kelas20 Juli 2021 Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaPlt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaJalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca Selengkapnya