DPRD DKI Sahkan Perda RPJMD 2017-2022
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Selain RPJMD, empat Raperda lain juga disahkan DPRD yakni Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan Raperda RPJMD harus segera ditetapkan. Sebab, pada Pasal 264 Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan, RPJMD ditetapkan dengan Perda dalam kurun waktu paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Artinya Raperda itu harus disahkan sebelum 16 April.
"Fokus penyusunan RPJMD yakni pembangunan kota, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya," katanya.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kapan DPR mengapresiasi rencana Polda Metro Jaya? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Mengapa PDRI dibentuk? Pada momen ini, Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa menteri sedang ditahan Belanda.
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
Sedangkan untuk Raperda lain, yakni Raperda perindustrian, menurut Merry sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk mendirikan industri terutama industri kecil, menengah dan kreatif.
Selanjutnya, Raperda Perpasaran. Raperda ini dinilai DPRD perlu untuk mengatur terus menjamurnya swalayan dan minimarket.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sama melakukan kegiatan perpasaran. Lalu mengatur perkembangan dan kemajuan perpasaran di DKI," kata Merry.
Dengan adanya Raperda tersebut, kata Merry, diharapkan eksistensi antara pasar tradisional dan modern bisa seimbang.
Untuk Raperda ketiga tentang perusahaan umum daerah Pasar Jaya, Raperda itu bertujuan untuk menyesuaikan bentuk hukum yang sebelumnya perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno berterima kasih atas disahkannya Raperda RPJMD dan keempat raperda lain.
Dia berharap keempat raperda itu dapat membangun Jakarta yang berpusat kepada pembangunan ekonomi berkeadilan.
"Kami mengapresiasi dan terima kasih sekali kepada ketua, para wakil dan anggota DPRD yang telah bekerja dengan kerja keras dan tuntas menyelesaikan 4 raperda ini sudah disahkan jadi Perda," kata Sandi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca Selengkapnya