DPRD DKI terancam tak dapat kenaikan tunjangan
Merdeka.com - Pemprov dan DPRD DKI Jakarta sampai saat ini masih belum melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Raperda tersebut merupakan upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun ternyata DPRD DKI yang kemungkinan akan mengalami kenaikan tunjangan sebesar 7 kali lipat ini tak kunjung merespon.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengingatkan perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017. Oleh karena itu, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Kemdikbudristek menerbitkan pedoman upacara 17 Agustus? Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sendiri pada 9 Agustus 2022 telah menerbitkan panduan atau pendoman sebagai contoh susunan acara upacara bendera 17 Agustus.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
"Jadi di perda tidak bunyi soal hak-hak keuangan daerah, ingatkan anggota dewan 2 september ini telat memiliki Perda tentang keuangan daerah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
Saefullah mendesak agar raperda itu cepat diselesaikan. Apalagi ini sudah melampaui batas yang ditargetkan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan PP 18, Perda Hak Keuangan terancam batal.
Padahal Pemprov DKI sudah menyiapkan dana sekitar Rp 9 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Nantinya anggaran ini akan dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2017.
"Dari PP 18 keuangan dewan itu untuk perubahan ini kita butuh Rp 9 miliar. Nah 2018 butuhnya Rp 34 miliar itu aja," jelas Saefullah.
Lanjutnya terdapat kenaikan Rp 1,6 triliun untuk APBD-P 2017, yang sebelumnya Rp 70,1 triliun menjadi Rp 71,7 triliun. "Jadi untuk perubahan 2017 itu sekitar Rp 71,7 triliun ya yang lalu Rp 70,1 triliun jadi ada kenaikan Rp 1,6 triliun," pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menyetujui Raperda tersebut. Harapannya kenaikan tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan yang diberikan kepada DPRD tersebut, akan dialokasikan anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 melalui DPA SKPD terkait, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan penganggaran program-program strategis daerah berskala Nasional yang telah terjadwal waktu penyelesaiannya," katanya saat rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/7).
Melalui pemberlakuan Raperda ini, Djarot berharap kenaikan tunjangan tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pada akhirnya semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca Selengkapnya