DPRD Ingatkan Pemprov DKI Segera Cairkan THR Bagi Para Pegawai
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), PNS, dan non PNS Pemerintah Provinsi DKI masih dalam tahap proses pencairan. Untuk itu, ia meminta agar pencairan THR tuntas sebelum hari raya lebaran.
Mujiyono mengimbau kepada BKD agar realisasi pembayaran segera dilakukan di masa 6 hari sebelum lebaran.
"Yang sudah didengerin THR untuk PJLP on proses di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Yang penting sebelum hari H (pembayaran THR tuntas)," kata Mujiyono, Selasa (19/5).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
Ia tak mempersoalkan serius mengenai adanya keterlambatan pencairan THR kepada para pegawai Pemprov. Terlebih, saat ia mengaku membaca hasil laporan kas Pemprov. Terpenting, kewajiban Pemprov untuk membayar THR tidak diabaikan.
Lagi pula menurutnya, penggunaan uang THR di masa pandemi Covid-19 pun terbatas. Misalnya, sejumlah pertokoan baju tutup, meski ia tak menampik adanya pedagang nakal yang tetap membuka tempat usahanya.
Mujiyono menuturkan, selain mengimbau segera membayar THR kepada PJLP dan PNS, non PNS, ia turut meminta agar tidak ada pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
"Istilahnya jangan dipotong terhangus, ditangguhkan, begitu. Jadi itu salah satu alternatifnya, semoga ini didengerin lah. Tapi lagi-lagi base on cashflow condition. Tanpa itu enggak akan bisa, yang terpenting ini PSBB kalau diperpanjang lagi PAD-nya Jeblok," tandasnya.
Seperti diketahui, Pandemi Covid-19 berdampak keras terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Akibat pandemi ini, proyeksi PAD Jakarta pada berkurang 53,66 persen.
Rasionalisasi APBD menyasar pendapatan daerah, dan penerimaan pembiayaan.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk penyesuaian PAD sebesar 45,92 persen. Dengan rincian, realisasi pada bulan April, sebesar Rp11,660 triliun. Pemprov DKI kemudian memproyeksikan PAD sebesar Rp26,423 triliun atau sebesar 45,92 persen.
Selain itu, penyesuaian juga berlaku terhadap Dana Perimbangan. Awalnya, Dana Perimbangan 2020 sebesar Rp21,618 triliun. Akibat dampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI kemudian melakukan rasionalisasi menjadi Rp16,918 triliun atau sebesar 78,26 persen.
Sementara pendapatan lain-lain diproyeksikan hanya sebesar Rp2,403 triliun atau sebesar 76,69 persen.
Penyesuaian pendapatan juga menyasar pada penerimaan pembayaran dari Rp5,760 triliun menjadi Rp1,442 triliun. Dana SILPA semula Rp5,500 triliun menjadi Rp1,182 triliun atau sebesar 21,49 persen.
Sedangkan penerimaan pinjaman daerah senilai Rp260 miliar tidak dilakukan rasionalisasi.
Wakil Ketua DPRD Abdurrahman Suhaimi mengatakan nilai proyeksi rasionalisasi tersebut bersifat fluktuatif. Politikus PKS ini mengatakan, masih ada potensi pengurangan pendapatan jika pandemi Covid-19 belum terkendali.
"Setelah dirasionalisasi kurang lebih begitu. Ini masih angka optimis, artinya masih kemungkinan berkurang lagi, nanti kita lihat di bulan Agustus-September kan ada anggaran resmi perubahan," kata Suhaimi, Selasa (5/5).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnya