DPRD usul Polda Metro minta dana hibah DKI buat gaji Supeltas
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan gaji atau upah untuk sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) menggunakan dana hibah Pemprov DKI.
Anggota DPRD Bestari Barus, Polda Metro Jaya boleh saja meminta permohonan dana hibah ke Pemprov terkait hal-hal yang lakukan di ibu kota menyangkut kemanan, ketertiban dan sebagainya.
"Tinggal masalahnya adalah ketika meletakkan itu harus ada dulu di RKPD, karena seluruh rencana kerja pemerintah daerah itu sebelum dia masuk ke KUA PPAS dan sebelum dibahas di badan anggran dia harus ada dulu di RKPD," jelasnya di DPRD, Jumat (25/8).
-
Siapa saja yang diperbolehkan meminta-minta? Setidaknya terdapat tiga kriteria bagi seorang muslim untuk bisa meminta-minta kepada orang lain. Baik meminta dalam bentuk makanan maupun barang.
-
Siapa yang meminta sedekah? 'Nak, minta sedekahnya, Nak,' pinta si pengemis tersebut.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Contoh sedekah apa yang bisa diberikan? Selain itu, kita juga bisa menyedekahkan ilmu atau pengetahuan yang bermanfaat yang pernah diajarkan oleh orang tua kita.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang minta bantuan dana untuk bencana Sumbar? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
Untuk itu dirinya meminta Polda untuk menulis permohonan dana hibah. Karena dana hibah bisa diberikan kepada siapa saja jika itu untuk kepentingan umum.
"Jangan kan ke Polda Metro Jaya, ke wilayah penyangga, Bekasi, Kabupaten Bogor, Bogor Kota Tagerang itu bisa semua," jelasnya.
Namun Polda Metro Jaya harus melengkapi semua persyaratan untuk mengajukan permohonan dana hibah. "Iya harus dilengkapi dulu administrasinya supaya tidak menjadi temuan anggaran siluman," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan tegas menolak mengucurkan anggaran bagi para Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Selain belum masuk dalam anggaran pemerintah daerah, dia juga mempertanyakan kemampuannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, tak mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh Djarot. Sebab, dia menambahkan, masih ada cara lain untuk membayar gaji petugas Supeltas.
"Saya bilang pahit-pahitnya kalau Supeltas ini tidak ada, kan semuanya sukarelawan. Mungkin dia dapat ucapan terima kasih dari pengguna jalan yang dibantu, atau CSR," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/8).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
Baca SelengkapnyaTito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.
Baca SelengkapnyaMenurut Pj Gubernur Sumsel, komitmen bersama seperti ini sangatlah penting dalam menyukseskan jalannya Pilkada serentak mendatang di Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaPegugas damkar mengaku terpaksa menelan pil pahit dicemooh warga ketika harus meminta uang bensin.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan adanya anggaran untuk pemberian insentif bagi profesi rentan terkena paparan polutan.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaSomasi dilayangkan terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca Selengkapnya