Duit Rp 200 miliar di kasus lahan Cengkareng bukan sisa pembayaran
Merdeka.com - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana membenarkan adanya gugatan pembayaran uang Rp 200 miliar dari penjual lahan Cengkareng ke Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP).
Sukmana mengatakan poin gugatan Rp 200 miliar bukan karena Pemprov DKI kekurangan pembayaran, tetapi sebagai kerugian imaterial yang dialami Toeti. Sejak dicatatnya lahan sebagai aset milik Dinas KPKP, Toeti mengaku namanya tercemar karena disebut sebagai pengambil lahan.
Merasa nama baiknya tercemar, kata dia, pihak Toeti langsung menggugat Dinas KPKP ke pengadilan. Menurutnya, Toeti ingin menegaskan dirinya adalah pemilik lahan karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa wanita terkaya di Indonesia? Arini Subianto dikenal sebagai salah satu wanita dengan kekayaan terbesar di Indonesia.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
"Begini katanya di gugatan ada 200 miliar sebagai kerugian imaterial. Jadi dari kami sudah lunas semua, tidak mungkin kita tahan. Karena sudah beda tahun anggaran kan, bahaya tidak boleh kan kita tahan serupiah pun," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7).
Dari pengakuan Sukmana, gugatan pembayaran uang sebagai kerugian imaterial sebesar Rp 200 miliar itu diketahui dari kuasa hukum Toeti, Rudi Hartono Iskandar.
"Nah, begitu dengar Rp 200 miliar. Saya undangkan si Pak Rudi sama pengacaranya itu, apa yang dimaksud Rp 200 miliar itu. Dia terangkan Rp 200 miliar itu sebagai kerugian imaterial bagi mereka atas pencemaran nama baik," terangnya.
Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan menjadi milik DKI, BPK menyampaikan temuannya bahwa lahan yang dibeli itu ternyata milik Pemprov DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KPKP.
Dinas KPKP juga mencatat lahan Cengkareng sebagai aset miliknya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI. Tercatatnya aset membuat Toeti merasa dirugikan.
Toeti merasa nama baiknya tercemar karena dianggap sebagai penyerobot lahan. Dia akhirnya menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Dalam salah satu poin gugatan, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca SelengkapnyaSoal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaPara tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDapat uang panai 2M, satu set perhiasan berlian dan tanah 50 are, wanita ini pecahkan rekor.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaSosok Mantan Istri Prabowo, Punya Harta Kekayaan Rp592 Miliar
Baca SelengkapnyaJK mengungkapkan, lahan itu dikuasai Prabowo sejak 2004 saat JK baru menjabat Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaVila yang disita Kejagung berada di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan dibeli menggunakan nama istri Hendry Lie pada tahun 2022.
Baca Selengkapnya