Eksekutor Begal Karyawati Basarnas Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polres Jakarta Pusat menangkap T, eksekutor begal karyawati Basarnas, Mita (22). T sempat masuk buronan polisi usai beberapa rekannya ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengkonfirmasi hal tersebut dan informasi lengkap kronologis penangkapan akan dilakukan di Kantor Polrestro Jakarta Pusat, Kemayoran pada Selasa besok.
"Pelaku begal yg bertindak selalu eksekutor, yang mengakibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap Polres Metro Jakarta pusat. Besok akan kita rilis lengkap," kata Hengki melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (15/11) seperti diberitakan Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
Hengki menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pembegalan terhadap karyawati Basarnas tersebut untuk membeli narkoba.
"Sesuai prediksi (pelaku) di bawah pengaruh narkoba," ungkap Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengultimatum buronan kasus begal berinisial T yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Saya ultimatum saudara T, saya minta secepatnya menyerahkan diri, saya kasih waktu. Kami sudah tahu identitasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada awal November lalu.
Yusri mengungkapkan ada empat pelaku yang terlibat kasus perampokan tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap dengan peran berbeda.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah RP (18) yang ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) yang ditangkap di Bogor. Namun, Yusri tidak menjelaskan detail waktu penangkapan tiga tersangka kejahatan tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengatakan masih ada buronan kasus tersebut yang berinisial T adalah pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang menjelaskan dalam pemeriksaan polisi, T ternyata juga merupakan buronan yang diburu anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, tiga pelaku yang telah ditangkap juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.
Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif menggunakan narkotika.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPuspom TNI telah melakukan penahanan dan menjalankan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDPR duga polisi di Palangka Raya Brigadir AKS menembak warga hingga meninggal dunia dan mencuri mobil korban karena ingin membeli narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar buka suara terkait sejumlah senjata api milik DE, karyawan BUMN terduga teroris di Bekasi.
Baca SelengkapnyaHenri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca Selengkapnya