Hattrick kekalahan Ahok melawan warga DKI di meja hijau
Merdeka.com - Beberapa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mendapat respons negatif dari warga DKI Jakarta. Bahkan tidak jarang kebijakan sang gubernur mendapat penolakan keras dari warga yang merasa terusik.
Selama lebih dari satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota, Ahok tercatat beberapa kali digugat oleh warganya sendiri. Mereka tidak puas dan menentang kebijakan Ahok yang dianggap merugikan. Kasusnya tak hanya yang berhubungan dengan orang banyak, tapi ada juga yang berhubungan dengan pribadi seseorang.
Merdeka.com mencatat sejumlah kasus gugatan pada Gubernur Ahok dan Pemprov DKI yang akhirnya dimenangkan warga. Berikut paparannya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
Reklamasi Pulau G
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dinilai tidak sah oleh majelis hakim.
Para nelayan menganggap, jika izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. Dengan adanya putusan itu, maka reklamasi di Pulau G harus dihentikan.
Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap," tegas Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di ruang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5) sore.
Hakim ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G. Sebab, pihak tergugat tidak mencantumkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penerbitan izin reklamasi.
Selain itu, tidak adanya rencana zonasi yang telah dimandatkan dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 yang menjadi penyebab tidak sahnya izin tersebut. Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai merusak lingkungan.
"Menyatakan tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi dan banyak dampak lingkungan sosial ekonomi yang mengganggu objek vital," perintah Adhi kepada pihak tergugat di ruang Kartika, PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5).
Penggusuran Bidaracina
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0. Yusril memandang kebijakan yang diputuskan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan dan sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidara Cina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Ahok tak mau ambil pusing dan irit bicara soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta dari warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Kendati Pemprov DKI kalah, Ahok menegaskan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap dilanjutkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.
Pecat kepala sekolah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti terkait pencopotan jabatan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta.
"Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini, karena telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya," kata Retno di Jakarta, Kamis (7/1).
Retno Listyarti menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Setelah menjalani proses persidangan selama lima bulan di PTUN Jakarta, majelis Hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti. Melalui Disdik DKI, Retno Listyarti dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 dan dikembalikan menjadi guru biasa di SMAN 13 Jakarta.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Retno dianggap Ahok melakukan kesalahan besar lebih mementingkan wawancara dengan stasiun TV, ketimbang mendampingi anak didiknya menghadapi Ujian Nasional pada Senin 13 April 2015. Surat keterangan pemberhentian itu diterimanya pada 11 Mei lalu.
Retno dianggap salah karena saat pelaksanaan UN tingkat SMA itu, Retno tidak ada di sekolahnya. Dia berada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, yang meninjau UN di sekolah kawasan Olimo, Jakarta Barat.
Kesalahan lainnya, Retno juga melayani permintaan wawancara langsung sebuah stasiun televisi swasta di sekolah itu. Saat itu, dia beralasan, berada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut Jokowi dan Anies dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaGibran menganggap kritikan dari Ahok merupakan hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaSeorang nenek pendukung paslon 02 mengatakan bahwa Prabowo memiliki gagasan melanjutkan kinerja presiden sebelum-sebelumnya.
Baca Selengkapnya