Ini penyebab berkas Jessica tak juga dinyatakan lengkap oleh Kejati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso yang tak kunjung dinyatakan lengkap lantaran terdapat beberapa kekurangan. Diantaranya, kekurangan keterangan saksi maupun tersangka yang belum signifikan.
"Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti, keterangan ahli, keterangan saksi. Nah semua itu sudah ada, namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam guna mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," ujar Kepala Humas Kejati DKI, Waluyo kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/4) .
Padahal, lanjut Waluyo, berkas yang diserahkan penyidik ke Kejati dengan tebal sekitar 40 cm. "Segini nih (mencontohkan), kira-kira 40 cm lah," tuturnya.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang ditemukan di makam wanita itu? Apa yang membuat penemuan ini sangat menarik adalah perempuan tersebut dikuburkan di samping anak panah yang 'secara simbolis laki-laki', menantang persepsi tradisional tentang peran gender.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Apa yang Jessi capai? Dia cerita di postingannya, dia senang dengan pencapaiannya dan siap melangkah ke depan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disinggung pengembalian berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya yang kabarnya akan berlangsung sore ini, Waluyo mengaku tak tahu sama sekali.
"Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati. Saya sampai saat ini belum mendengar kapan mau dilimpahkan. Kejati belum dapat ini infonya," tegas Waluyo.
"Intinya kan batas itu kan 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena normil bukan formil. Jessica ditahan bisa 120, nah jika penahanan sekarang abis yaitu mungkin penyidik bisa perpanjang. Nanti sisa masih 30 hari. Setelah 30 hari, penyidikan bisa tetap jalan tapi tersangka harus dikeluarkan demi hukum yang berjalan," tutupnya.
Baca juga:
Apa kabar kasus Akseyna dan Mirna Salihin?
Kuasa Hukum yakin berkas Jessica tak pernah rampung
Berkas Jessica belum dilimpahkan, Polda klaim kantongi petunjuk baru
Alasan Polisi belum juga kembalikan berkas perkara Jessica ke Kejati
Pengacara sebut Jessica menghitung hari dalam tahanan (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJessica Iskandar mengalami kerugian akibat kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca Selengkapnya