Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Enam Jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas.
Enam Jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri belum lengkap. Berkas tersebut pun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya agar segera dilengkapi.
Menanggapi itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku belum mendapat kabar bahwa berkas tersebut bakal dikembalikan ke Polda Metro agar segera dilengkapi.
"Kami penyidik belum menerima info tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Adapun sebayak enam orang Jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas yang setebal 0,85 Meter itu.
"Masih menunggu hasil penelitian JPU mas terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," pungkas dia.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata dia.
Dengan keputusan itu, berkas perkara tersangka Firli yang tingginya sampai 0,85 meter itu bakal segera diserahkan kembali. Setelah, surat pemberitahuan telah diterbitkan pada Kamis (21/12/2023).
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah dia.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya