Ini rincian gaji fantastis PNS DKI, tunjangan paling besar
Merdeka.com - Angin segar datang buat PNS DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjanjikan mereka gaji besar.
Gaji besar ini sebagai kompensasi agar mereka tak lagi mengakali nilai proyek. Dengan begitu, Ahok berharap PNS DKI bebas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok beberapa waktu lalu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Mengapa para perwira TNI menyelamatkan uang gaji? Agar Uang itu Tidak Jatuh ke Tangan Musuh Dia membagikan uang pada stafnya, yang langsung memasukkan uang ke dalam kantong dan segera melompat menyelamatkan diri.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara mendapatkan kenaikan gaji polisi? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Tapi itu tak diterima cuma-cuma. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS DKI. Misalnya tidak telat ngantor dan wajib bekerja maksimal.
Sayangnya, gaji yang sudah gembar-gembor diberitakan ini baru terealisasi Maret mendatang. Sebab belum ada aturan dan hitung-hitung bila ada pelanggaran yang dilakukan PNS.
Berikut ini rincian gaji tinggi PNS DKI dengan nominal Rp 12 juta hingga Rp 78 juta.
- Lurah : Rp 33.730.000
Gaji pokok : Rp 2.820.000
Tunjangan Jabatan : Rp 540.000
TKD Statis : Rp 13.185.000
TKD Dinamis : Rp 13.185.000
Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000
- Camat : Rp 44.284.000
Gaji pokok : Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000
TKD Statis : Rp 19.980.000
TKD Dinamis : Rp 19.980.000
Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000
- Kepala Biro : Rp 70.367.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000
TKD Statis : Rp 27.900.000
TKD Dinamis : Rp 27.900.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Dinas : Rp 75.642.000
Gaji pokok : Rp 3.524.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Statis : Rp 29.925.000
TKD Dinamis : Rp 29.925.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Badan : Rp 78.702.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Statis : Rp 31.455.000
TKD Dinamis : Rp 31.455.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Pelayanan : Rp 9.592.000
Gaji pokok : Rp 1.402.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis : Rp 4.005.000
TKD Dinamis : Rp 4.005.000
- Operasional : Rp 13.606.000
Gaji pokok : Rp 1.816.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis : Rp 5.805.000
TKD Dinamis : Rp 5.805.000
- Administrasi : Rp 17.797.000
Gaji pokok : Rp 2.317.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis : Rp 7.650.000
TKD Dinamis : Rp 7.650.000
- Teknis : Rp 22.625.000
Gaji pokok : Rp 2.735.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis Rp 9.855.000
TKD Dinamis Rp 9.855.000
Nilai ini tak mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari tahun 2014, saat Jokowi masih jadi gubernur. Berikut rincian gaji PNS DKI yang masih diterima sampai Januari 2015.
- Lurah : Rp 13.910.000
Gaji pokok : Rp 2.820.000
Tunjangan Jabatan : Rp 540.000
TKD Dinamis : Rp 6.550.000
Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000
- Camat : Rp 14.874.000
Gaji pokok : Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000
TKD Dinamis : Rp 10.550.000
Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000
- Kepala Biro : Rp 41.792.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000
TKD Dinamis : Rp 24.000.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Dinas : Rp 41.792.000
Gaji pokok : Rp 3.524.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Dinamis : Rp 26.000.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Kepala Badan : Rp 43.792.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Dinamis : Rp 28.000.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
- Pelayanan : Rp 4.482.000
Gaji pokok : Rp 1.402.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Dinamis : Rp 2.900.000
- Operasional : Rp 5.146.000
Gaji pokok : Rp 1.816.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Dinamis : Rp 3.150.000
- Administrasi : Rp 6.425.000
Gaji pokok : Rp 2.317.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Dinamis : Rp 3.950.000
- Teknis : Rp 7.375.000
Gaji pokok : Rp 2.735.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Dinamis Rp 4.450.000
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaWalaupun, kata Kapolri, setiap instansi memiliki hitungan idealnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJika usulan ini disetujui DPR, gaji seluruh PNS di tahun 2024 naik, termasuk gaji polisi.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Baca SelengkapnyaPrabowo mencontohkan, hakim di negara-negara maju, apalagi hakim tertinggi dijamin jabatannya seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca Selengkapnya