Jadi Plt Gubernur, Djarot harus izin Mendagri buat copot pejabat DKI
Merdeka.com - Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah oleh hakim atas kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua kebijakan yang nantinya dikeluarkan Djarot sah kecuali soal penggantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Sebab, Djarot harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri jika hendak mengganti pejabat di Pemprov DKI.
"Oh sah (kebijakan yang dikeluarkan Djarot). Sementara mengganti personel harus izin mendagri," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/7).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Tjahjo mengaku tak mempunyai arahan buat Djarot menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur DKI. Menurutnya, Djarot akan bekerja bersama dengan Sekda.
"Enggak ada, kalau plt itu otomatis bisa sekda bisa wakil. Kalau wakilnya ada masalah sakit bisa dengan atau kami tunggu pejabat mendagri itu saja," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teguh resmi menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur Jakarta dan kembali bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaBasuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.
Baca SelengkapnyaMarullah sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI sejak Januari 2021 di era Gubernur Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaDjarot menuturkan, Jokowi yang meminta kepada PDIP agar mengusung keduanya sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaAfifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU dalam rapat pleno komisioner KPU
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca Selengkapnya