Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com/Instagram Anies Baswedan

Merdeka.com - Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari. Pada masa itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 3 pada Pergub tersebut, Anies mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi.

Ada dua jenis masker yang boleh digunakan, pertama masker bedah dan masker kain. Standar masker bedah memiliki kriteria sebagai berikut;

Orang lain juga bertanya?

a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; danc. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Kemudian, standar masker kain memiliki kriteria;

a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;

b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali nonelastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;

c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana dalam dan bagian luar

d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan

e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konferensi pers, Sabtu (9/1).

Anies menyebut, pihaknya mendukung pengetatan serentak tersebut. "Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," katanya.

Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September lalu.

Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work from Home.

Kedua proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. "Kemudian Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan," kata Anies.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Untuk Pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

"Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional," ucapnya.

Untuk Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen. "Untuk Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," katanya.

Anies menyebut untuk Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Untuk transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB," beber Anies.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Senin Pagi, Bahaya bagi Kelompok Sensitif
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Senin Pagi, Bahaya bagi Kelompok Sensitif

Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin pagi

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara peringkat kedua terburuk di dunia

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke Lima di Dunia Hari Ini, Warga Diminta Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke Lima di Dunia Hari Ini, Warga Diminta Pakai Masker

Jakarta rangking lima kota udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara (AQI) di angka 160.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara di Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat
Kualitas Udara di Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat

Kualitas udara di Jakarta pada Senin (1/7) pagi masih masuk kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Menengok Kualitas Udara Jakarta setelah ASN DKI WFH Sepekan
Menengok Kualitas Udara Jakarta setelah ASN DKI WFH Sepekan

Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem WFH bagi 50 persen ASN sejak 21 Agustus 2023 demi mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Warga Ramai-Ramai Kembali Pakai Masker karena Polusi Buruk Jakarta
FOTO: Warga Ramai-Ramai Kembali Pakai Masker karena Polusi Buruk Jakarta

Kualitas udara Jakarta yang tidak sehat memaksa orang-orang kembali memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Berikut fotonya!

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya