Jam buka diskotek, griya pijat & spa di DKI dibatasi selama Ramadan
Merdeka.com - Guna menyambut datangnya bulan suci Ramadan yang jatuh pada Kamis (18/6) besok, jajaran Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara bakal membatasi tempat-tempat hiburan. Seperti diskotek, karaoke, mandi uap dan griya pijat yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara akan dibatasi jam operasionalnya.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto mengatakan, peraturan ini berlaku mulai hari ini sampai setelah hari raya Idul Fitri bulan depan.
"Itu diberlakukan untuk klub malam, diskotek, mandi uap (spa) dan griya pijat. Peraturan ini berlaku dimulai dari menjelang bulan suci Ramadan, hingga pasca Hari Raya Idul Fitri," kata Suwarto saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kapan batas waktu Qada Puasa? Namun, beberapa ulama seperti Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan selanjutnya. Dengan kata lain, puasa dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
-
Apa itu puasa ganti Ramadhan? Puasa ganti Ramadhan bisa juga disebut dengan puasa qadha Ramadhan. Sesuai namanya, puasa ini dikerjakan apabila umat Islam memiliki utang puasa saat Ramadhan.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
Suwarto mengungkapkan, tak hanya itu saja, tempat biliar atau usaha bar yang berdiri sendiri dan sejenisnya juga diberlakukan buka tutup. Dia mengaku sudah mengantongi surat edaran perihal waktu buka tutup pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H ini.
"Kami sudah menerima surat edaran itu. Pada surat edaran dijelaskan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wilayah Jakut harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan dan selama bulan Ramadan. Bahkan diberlakukan juga pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.
Adapun usaha karaoke dan musik hidup, Suwarto menjelaskan, mereka dapat beroperasi pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Dan untuk penyelenggaraan usaha biliar, harus tutup selama bulan Ramadan.
"Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya seperti usaha klub malam, diskotek, griya pijat, spa, dan bar bisa membuka usahanya mulai pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB," paparnya.
Namun jika klub malam, diskotek dan penyelenggara usaha yang lokasinya tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya, maka mereka boleh membuka kegiatannya dari mulai Pukul 10.00 WIB - 24.00 WIB.
"Dan jika usaha-usaha tersebut berada di hotel berbintang, diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 yaitu Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta," paparnya.
Suwarto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran terhadap jam operasi tersebut, maka bagi pemilik atau pengelola tempat usaha pariwisata dikenakan sanksi dan tindakan, baik teguran lisan maupun tertulis, penutupan penyelenggara usaha, atau sanksi pidana.
"Sanksi pidananya berupa ancaman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Selengkapnya