Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jam buka diskotek, griya pijat & spa di DKI dibatasi selama Ramadan

Jam buka diskotek, griya pijat & spa di DKI dibatasi selama Ramadan Diskotek Stadium ditutup. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Guna menyambut datangnya bulan suci Ramadan yang jatuh pada Kamis (18/6) besok, jajaran Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara bakal membatasi tempat-tempat hiburan. Seperti diskotek, karaoke, mandi uap dan griya pijat yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara akan dibatasi jam operasionalnya.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto mengatakan, peraturan ini berlaku mulai hari ini sampai setelah hari raya Idul Fitri bulan depan.

"Itu diberlakukan untuk klub malam, diskotek, mandi uap (spa) dan griya pijat. Peraturan ini berlaku dimulai dari menjelang bulan suci Ramadan, hingga pasca Hari Raya Idul Fitri," kata Suwarto saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Suwarto mengungkapkan, tak hanya itu saja, tempat biliar atau usaha bar yang berdiri sendiri dan sejenisnya juga diberlakukan buka tutup. Dia mengaku sudah mengantongi surat edaran perihal waktu buka tutup pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H ini.

"Kami sudah menerima surat edaran itu. Pada surat edaran dijelaskan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wilayah Jakut harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan dan selama bulan Ramadan. Bahkan diberlakukan juga pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Adapun usaha karaoke dan musik hidup, Suwarto menjelaskan, mereka dapat beroperasi pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Dan untuk penyelenggaraan usaha biliar, harus tutup selama bulan Ramadan.

"Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya seperti usaha klub malam, diskotek, griya pijat, spa, dan bar bisa membuka usahanya mulai pukul 20.30 WIB - 01.30 WIB," paparnya.

Namun jika klub malam, diskotek dan penyelenggara usaha yang lokasinya tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya, maka mereka boleh membuka kegiatannya dari mulai Pukul 10.00 WIB - 24.00 WIB.

"Dan jika usaha-usaha tersebut berada di hotel berbintang, diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 yaitu Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Suwarto menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran terhadap jam operasi tersebut, maka bagi pemilik atau pengelola tempat usaha pariwisata dikenakan sanksi dan tindakan, baik teguran lisan maupun tertulis, penutupan penyelenggara usaha, atau sanksi pidana.

"Sanksi pidananya berupa ancaman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya