Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jambret Ponsel di Menteng Ditangkap Karena Belanja Online

Jambret Ponsel di Menteng Ditangkap Karena Belanja Online Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua pelaku penjambretan ponsel di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dibekuk polisi. Uniknya, pelaku kriminal ini ditangkap gara-gara belanja online menggunakan akun milik korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan, aksi kedua jambret tersebut sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial.

"Ini yang penjambretan yang sempat viral di media sosial," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (2/2) dikutip dari Antara.

Dijelaskan Yusri, penjambretan itu terjadi pada Senin (27/1) malam, saat itu korban yang berinisial PD sedang berdiri di pertigaan jalan untuk menunggu ojek daring.

Korban didekati oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Daniel dan ditumpangi oleh pelaku Ario.

"Dua orang laki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor matic merek honda Beat warna hitam mendekati korban dari arah JI. Lombok dan langsung merampas handphone pelapor," kata Yusri.

Korban kemudian mengejar pelaku dengan berlari dan meneriaki pelaku 'jambret'. Namun kedua pelaku berhasil kabur. Korban kemudian melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya ke Polsek Metro Menteng.

Kedua pelaku kemudian menghubungi seorang penadah bernama Roni untuk menjual ponsel curian korban. Pelaku kemudian bertemu dengan Roni di depan sebuah minimarket di bilangan Tomang, Jakarta Barat.

"Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp3 juta dan Roni memberikan uangnya ke pelaku Ario. Lalu uang tersebut dibagi keduanya dengan nominal Rp 500.000 untuk Daniel dan Rp 500.000 untuk Ario dan sisanya untuk foya-foya membeli minuman alkohol," kata Yusri.

Pelaku Daniel dan Aryo ternyata juga berniat menyalahgunakan kartu SIM korbannya untuk membobol akun milik korban di salah satu situs belanja daring.

Kemudian pada Selasa (28/1), kartu SIM milik korbannya dimasukkan ke handphone pelaku Ario, lalu mengunduh aplikasi belanja daring dan login dengan kartu SIM korban.

Pelaku kemudian melakukan transaksi di aplikasi belanja daring dengan metode pembayaran kartu kredit milik korban hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4.651.414.

Pada hari itu juga, sekira pukul 12.30 WIB korban mendapat notifikasi via email tentang adanya transaksi pembelian laptop di situs belanja daring. Korban kemudian mengecek ulang notifikasi tersebut dan menemukan alamat pengiriman dan nomor telpon kurir yang akan mengirim laptop tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Metro Menteng yang langsung menurunkan Tim Buser menuju ke alamat pengiriman.

"Saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku Ario dan Daniel tertangkap basah sedang membuka laptop barunya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," kata Yusri.

Kedua kemudian diperiksa intensif dan meluncur pengakuan bahwa ponsel hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang penadah.

"Selanjutnya Tim Buser Polsek Metro Menteng melakukan pengejaran ke rumah pelaku tadah atas nama Roni. Selanjutnya saudara Roni dan istrinya yang berinisial P langsung dibawa ke Polsek Metro Menteng," tutur Yusri.

Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni B yang berperan sebagai pengawas saat para pelaku beraksi, kemudian I dan O yang berperan sebagai pembeli ponsel hasil kejahatan.

Akibat perbuatanya tersangka Daniel dan Ario dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara tersangka Roni dan P dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'

Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.

Baca Selengkapnya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.

Baca Selengkapnya
Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online
Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online

Mentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar

Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Motor Jatuh saat Mau Kabur, Dua Jambret HP Jadi Bulan-Bulan Warga di Monas
Motor Jatuh saat Mau Kabur, Dua Jambret HP Jadi Bulan-Bulan Warga di Monas

Dua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM

Pelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce
Polisi Cianjur Bongkar Penjualan Software Judi Online, Dibanderol Rp100.000 Lewat E-Commerce

Seorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali

Baca Selengkapnya
Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.

Baca Selengkapnya
Wanita di Jakbar Dijambret saat Tunggu JakLingko, 2 Pelaku Baru Kabur Langsung Ditangkap Warga
Wanita di Jakbar Dijambret saat Tunggu JakLingko, 2 Pelaku Baru Kabur Langsung Ditangkap Warga

Seorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya