Kapolda Metro Jaya Pastikan Tolak Laporan Debt Collector ke Clara Shinta
Merdeka.com - Polda Metro jaya pastikan tidak akan menerima laporan dari pihak debt collector terkait kasus penarikan kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan dirinya tidak akan memberikan ruang bagi para debt collector khususnya mereka yang melakukan tindak premanisme.
"Enggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Enggak akan (terima laporan), enggak, ditolak itu," tegasnya saat ditemui wartawan, Kamis (23/2).
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Kenapa Aiptu FN melawan debt collector? Rizal mengatakan, perlawanan kliennya semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya dari kepungan dan upaya perampasan mobil miliknya oleh 12 debt collector.
-
Apa itu Debt Collector? Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
-
Siapa saja yang dilarang menagih hutang? Islam melarang menagih hutang dari orang yang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu.
-
Bagaimana cara menghindari penipuan debt collector pinjol? Selalu ingat untuk memverifikasi semua informasi dan tidak ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan.
-
Siapa yang mengatur aturan Debt Collector? Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dia menerangkan, tidak ada tempat berlindung bagi orang-orang yang berbuat jahat. Dirinya pun meminta agar pihak-pihak terkait agar tidak memutar balikan fakta.
"Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan dibolak balik cara pikirnya," jelasnya.
Sementara itu, pihak debt collector yang dilaporkan oleh Selebgram Clara Shinta, kini melakukan serangan balik. Mereka berencana akan melaporkan balik Clara Shinta.
"Hari ini saya akan ke Polda Metro Jaya, saya akan rapat dengan pihak terkait," ujar kuasa hukum pihak debt collector, Firdaus Oiwobo melalui keterangannya, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan kliennya pada saat itu hanya sedang menjalan tugas sebagaimana adanya penunggakan kendaraan mobil milik Clara berjenis Alphard.
"Pemilik PT jasa keuangan yang menginstruksikan dan menugaskan debt collector klien kami untuk menagih Clara Shinta. Jangan coba coba bilang debt collector preman, debt collector adalah karyawan yang resmi seperti karyawan lainnya," sebut dia.
Adapun untuk laporan kali ini Firdaus mengatakan terkait dengan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan yang dimiliki Clara.
"Saya akan lapor balik dengan pasal 220 318 ingat, laporan palsu. Anda sudah mengetahui barang ini digadaikan tapi kenapa Anda melaporkan, kenapa anda tidak mau mengurus ini ke kantor malah melaporkan klien kami," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa dari Kodim 0508/Depok mengusir sekelompok debt collector dari sebuah perumahan di Tanah Baru, Depok, karena meresahkan.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Aiptu F menembak debt collector di Palembang, Sunatera Selatan, Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca Selengkapnya