Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KASN sebut Anies langgar prosedur copot 4 wali kota & belasan PNS

KASN sebut Anies langgar prosedur copot 4 wali kota & belasan PNS Gubernur Anies Baswedan rombak wali kota di Jakarta. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merombak jabatan empat wali kota dan belasan pejabat lainnya. Perombakan itu dinilai sebagai bentuk penyegaran.

Empat wali kota yang dicopot Anies yakni Tri Kurniadi sebagai wali kota Jakarta Selatan, Bambang Musyawardana dari wali kota Jakarta Timur. Kemudian ada Mangara Pardede lengser dari wali kota Jakarta Pusat. Terakhir Anas Effendi dari wali kota Jakarta Barat.

Perombakan rupanya menuai reaksi. Mereka merasa pencopotan tak sesuai prosedur. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan tak dijelaskan pula pelanggaran apa yang dilakukan sehingga didepak.

Mereka makin jengkel lantaran tak ada posisi yang disedikan setelah pencopotan. Padahal, masa pensiun masih cukup lama.

Keresahan itu berbuntut laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam laporannya, mereka mengeluhkan cara pencopotan yang dilakukan Anies.

Sepekan lebih, Komisi ASN selesai mempelajari laporan tersebut. Ketua KASN, Sofyan Effendi, kemudian mengeluarkan rekomendasinya atas keputusan Anies merombak pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.

KASN menilai ada pelanggaran dalam proses pemberhentian yang dilakukan Anies terhadap 16 pejabat termasuk empat wali kota.

"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Sofyan dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi KASN, Sabtu (28/7).

Surat itu ditandatangani pada Kamis, 27 Juli kemarin. Atas pelanggaran tersebut, KASN memberikan empat rekomendasi.

1. Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti itu dapat disampaikan ke KASN.

3. Penilai kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

4. Evaluasi penilaian hasil kerja harus dibuat secara lengkap dan tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas

Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua MK Anwar Usman: Jangan Dijadikan Contoh
Respons Anies Soal Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua MK Anwar Usman: Jangan Dijadikan Contoh

Anies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa.

Baca Selengkapnya
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi

Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima
464 PNS Diduga Langgar Netralitas saat Pemilu 2024, Begini Sanksi Diterima

Dari 178 ASN yang dilaporkan terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, sedangkan 43 ASN atau 28 persen mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya