Kemendagri minta DPRD DKI dan Ahok tak ribut lagi
Merdeka.com - Perseteruan dalam pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI, berujung hingga keputusan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengesahkannya. Padahal seharusnya jika tidak ada masalah dapat disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek berharap tahun anggaran ke depan permasalahan serupa tidak kembali terjadi. Dia meminta anggota legislatif dan eksekutif dapat membicarakannya secara baik-baik.
"Ayo sepakati, duduk bareng. Hari ini Mendagri tidak hanya ngomongin keuangan daerah tetapi menjadi juru damai," katanya di depan peserta rapat evaluasi Rapergub tentang APBD DKI Jakarta 2015 di Ruang Rapat Aulan, Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).
-
Bagaimana perubahan nama DKI Jakarta berpengaruh ke ekonomi? Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kapan APBD Kutai Timur disahkan? Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 telah disahkan. Pengesahan dilakukan setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni menandatangani dan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia menjelaskan, akibat terlambatnya Pemprov DKI Jakarta mengesahkan APBD DKI Jakarta 2015 dapat berdampak kepada penyerapan anggaran, sehingga berujung Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang besar. Seharusnya anggaran per-bulan April sudah dapat dibelanjakan.
Untuk menghindari hal tersebut kembali terjadi, maka DPRD DKI dan Pemprov DKI harus sudah mulai membahas RAPBD DKI Jakarta 2016. Sehingga KUAPPAS dapat selesai pada pertengahan tahun ini dan dapat disahkan menjadi APBD DKI Jakarta 2016 pada akhir tahun 2015.
"Makanya untuk 2016, kami minta KUAPPAS disepakati. Jangan Bapak Ahok berharap keluar Pergub. Mei-Juni ini tolong ente duduk berdua," tutup Donny.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaPras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya