Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kena tilang di Jakarta Barat, bisa bayar denda lewat online

Kena tilang di Jakarta Barat, bisa bayar denda lewat online Polisi tilang motor di MH Thamrin. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang tilang masih menjadi polemik di Indonesia. Mulai dari banyaknya calo sampai lambannya pelayanan pengadilan. Tidak hanya itu, sidang tilang juga kerap dijadikan wadah korupsi bagi jaksa yang menilang.

Untuk meminimalisir korupsi di pelayanan masyarakat khususnya sidang tilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) membuat trobosan baru yaitu pembayaran denda tilang melalui sistem online di website www.kejari-jakbar.go.id.

Para pelanggar tilang yang tidak mau menghadiri sidang tilang setiap hari Jumat bisa memilih jalur pembayaran sanksi tilang lewat jalur online tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Ini baru berlaku di wilayah Jakarta Barat saja. Bagi yang malas untuk datang ke sidang, bisa membayar denda lewat sistem online ini," ujar Kajari Jakbar, Reda Manthovan di diskusi 'soal good governance dan antikorupsi di lingkungan pemerintah', kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa (2/2).

Reda mengatakan, tak hanya sidang online tilang yang terdapat di website tersebut, namun seluruh data harta kekayaan jaksa di Jakarta Barat pun sudah terpampang di website tersebut.

"Website ini transparan, semua orang bisa lihat dan jaksa nakal pun tak bisa berbohong karena sudah terpampang di website tersebut jadi masyarakat tahu kalau ini transparan enggak ada main-main," bebernya.

"Harapan kita, kalau ini sukses bisa dicontoh oleh Kejari-kejari lainnya di kota besar karena masalah tilang ini harus butuh pembenahan," tambahnya.

Lalu bagaimana cara membayar via online jika pengendara kena tilang?

"Bila seseorang melanggar lalu lintas namun kalau sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang, maka sidang diputus verstek (tanpa dihadiri pelanggar) kemudian, Hakim lalu menetapkan besaran tilang kepadanya. Nah, pada hari Sabtu pelanggar sudah bisa mengajukan pembayaran lewat sistem online," jelas Reda.

Pelanggar tinggal membuka website Kejari Jakbar dan mengisi daftar isian formulir terkait dan mencetaknya.

"Untuk mengambil SIM-nya tidak perlu yang pelanggar yang datang. Boleh diwakili, asalkan salinan administrasinya dibawa. Nominal dendanya juga sudah tercantum di salinan itu sehingga tidak mungkin ada mark up," pungkasnya.

Diketahui, sistem tilang online ini sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2016. Menurut Reda, sistem ini dapat mengurangi praktik percaloan sidang tilang dan bisa membuat transparansi kepada para jaksa yang nakal. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Perlu Kamu Tahu
Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Perlu Kamu Tahu

Perbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang

Baca Selengkapnya
Panduan Lengkap Mengurus Surat Tilang Biru dan Pembayaran Denda
Panduan Lengkap Mengurus Surat Tilang Biru dan Pembayaran Denda

Panduan mengurus surat tilang biru: periksa kode pembayaran, bayar denda via e-Tilang, simpan bukti.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya

Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya