Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan Ahok gunakan APBD 2014 diatur Undang-undang

Keputusan Ahok gunakan APBD 2014 diatur Undang-undang ahok di merdeka.com. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tidak menemukan kata sepakat untuk RAPBD DKI Jakarta 2015. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan pagu anggaran APBD DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 72,9 triliun untuk membangun Ibukota.

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengungkapkan, penggunaan APBD DKI Jakarta 2014, bukan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penggunaan APBD DKI 2014 merupakan solusi yang telah diatur dalam undang-undang dan dijalankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ketika kedua belah pihak tidak ketemu, maka Kemendagri ambil keputusan," ujar Sebastian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3).

Dia menilai, Ahok memiliki perbedaan prinsip dengan legislatif. Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak ingin menggunakan RAPBD DKI Jakarta 2015 lantaran bakal dianggap berkompromi dengan para anggota dewan.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta ngotot RAPBD 2015 disahkan. Hal ini disinyalir lantaran RAPBD 2015 menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Sangat jelas pada kita, bahwa ini sikap Ahok dan DPRD seperti apa," ujarnya.

Sebastian mengatakan, keputusan yang diambil Ahok mungkin dapat berdampak ke sektor lainnya. "DPRD ini lembaga politik. Bahwa substansinya dapat merembet pada hal lain, tidak dapat dipungkiri," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan menggunakan APBD DKI Jakarta 2014. Namun, dia tetap membuka peluang untuk menggunakan RAPBD DKI Jakarta 2015.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI siap menggunakan RAPBD DKI Jakarta 2015 apabila tidak harus memasukkan anggaran yang diduga 'siluman' sebesar Rp 12, 1 triliun.

"Oh iya dong kami menawarkan (menggunakan RAPBD DKI Jakarta 2015) kepada DPRD. Mau gak anda terbitkan Perda. Tapi kalau mereka ngotot mau, asalkan Rp 12,1 triliun nya dimasukin ya kami tolak," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3).

Menurutnya, sikap tidak ingin berkomprominya dengan dewan sudah jelas karena dalam anggaran siluman tersebut terdapat program-program yang tidak jelas, sehingga dapat menyebabkan kemunduran pembangunan.

"Ya udah jelas kok, sistem manajemen sekolah ngaco, tiap sekolah beli fitness centre Rp 3 miliar ngaco, UPS ngaco, beli scanner ngaco. Ngaco semua. Kalau ngeliat ngaco-ngaconya itu ya mundur 2012-2013," terang Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, dugaan indikasi adanya kecurangan ini sudah ada semenjak Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, belum ada bukti dan belum ada yang mendukung sikapnya untuk melakukan pembersihan.

Untuk itu, Ahok memutuskan menunggu dan mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dan mark up. Dan akhirnya dia membuka data ini setelah Jokowi menjadi Presiden Indonesia dan siap mendukungnya.

"Dulu kami gak punya bukti. Dulu kami mau pasang youtube kan ribut antara SKPD dengan komisi-komisi. Makanya saya tungguin, tungguin pak Jokowi nyebrang ke istana dulu lah. Saya orangnya sabar kok," tutupnya sambil tertawa. (mdk/siw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
VIDEO: RK Sebut Ahok 'Raja' Gusur Warga Saat Jadi Gubernur Jakarta, Ternyata ini Faktanya
VIDEO: RK Sebut Ahok 'Raja' Gusur Warga Saat Jadi Gubernur Jakarta, Ternyata ini Faktanya

Berdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya