Korupsi pengadaan UPS, Alex Usman divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan. Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Unitteruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah menengah atas di Jakarta.
"Mengadili memutuskan hukuman kepada terdakwa Alex Usman dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Ketua Hakim Majelis Sutarjo di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut tujuh tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan. "Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ," jelasnya.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Adapun yang memberatkan dirinya yaitu telah memboroskan negara dan tidak mengikuti program pemerintah. "Adapun yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan," tandasnya.
Diketahui, Alex Usman didakwa merugikan Negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Alex Usman telah sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMKN tahun anggaran (TA) 2014. Peristiwa itu bermula pada 18 Juni 2014. Alex bertemu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima (OA) Harry Lo dan Marketing PT OA Sari Pitaloka di Taiwan untuk melihat pameran, berkunjung ke pabrik UPS, serta membicarakan kemungkinan UPS masuk dalam pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat TA 2014.
Sudin Dikmen sendiri sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Akan tetapi, agar UPS masuk dalam pengadaan Sudin Dikmen TA 2014, Alex beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya