Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI: Warga yang belum punya E-KTP bisa gunakan hak pilihnya

KPU DKI: Warga yang belum punya E-KTP bisa gunakan hak pilihnya Ketua KPU DKI Soemarno. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Belum semuanya warga DKI Jakarta memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Padahal, pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017 makin dekat waktunya.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan warga Ibu Kota yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tetap dapat mengikuti Pilkada 2017.

"Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik tidak apa-apa, nanti akan didata oleh KPU agar mendapatkan surat keterangan," kata Sumarno seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Pasal 57 ayat 2 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan, mereka dapat menunjukkan E-KTP.

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatakan bahwa dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan E-KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, penduduk yang belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya dapat berdasar pada E-KTP untuk kemudian diperbolehkan mengikuti pemilu, bukan menggunakan surat keterangan atau identitas lainnya.

Namun, hal tersebut untuk sementara masih dapat diatasi dengan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kata Sumarno.

"KPU memastikan bahwa semua warga Jakarta mendapatkan hak pilihnya. Nanti yang belum memiliki E-KTP akan kami minta klarifikasi dari Dinas Dukcapil bahwa yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu," jelasnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Online agar Bisa Memilih di TPS
Cara Mudah untuk Memastikan Nama Anda Terdaftar di DPT Online agar Bisa Memilih di TPS

Jika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.

Baca Selengkapnya
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini

Budi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah

Heru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.

Baca Selengkapnya
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos

Pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya