KPU DKI: Warga yang belum punya E-KTP bisa gunakan hak pilihnya
Merdeka.com - Belum semuanya warga DKI Jakarta memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Padahal, pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017 makin dekat waktunya.
Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan warga Ibu Kota yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tetap dapat mengikuti Pilkada 2017.
"Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik tidak apa-apa, nanti akan didata oleh KPU agar mendapatkan surat keterangan," kata Sumarno seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Minggu (18/9).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Siapa yang akan mengelola data di KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
Pasal 57 ayat 2 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan, mereka dapat menunjukkan E-KTP.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatakan bahwa dalam hal Warga Negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan E-KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, penduduk yang belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) hanya dapat berdasar pada E-KTP untuk kemudian diperbolehkan mengikuti pemilu, bukan menggunakan surat keterangan atau identitas lainnya.
Namun, hal tersebut untuk sementara masih dapat diatasi dengan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kata Sumarno.
"KPU memastikan bahwa semua warga Jakarta mendapatkan hak pilihnya. Nanti yang belum memiliki E-KTP akan kami minta klarifikasi dari Dinas Dukcapil bahwa yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu," jelasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta
Baca Selengkapnya