Lapor polisi jika kendaraan Anda dirampas debt collector di jalan
Merdeka.com - Bagi Anda pemilik kendaraan dengan status kredit pasti selalu diselimuti was-was akan didatangi debt collector bila telat membayar cicilan. Menurut Polresta Tangerang, Banten, orang suruhan perusahaan pembiayaan bisa dikenai hukuman pidana, bila merampas paksa kendaraan dari debitur yang pembayaran kreditnya macet.
"Bila ada orang yang meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365 KUHP," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Senin. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat keamanan.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
Pernyataan tersebut terkait belakangan ini banyak warga yang dirugikan oleh tindakan penagih utang yang memaksa menarik sepeda motor atau mobil yang masih dalam berstatus barang kredit.
"Jika pembeli tidak membayar dalam tiga bulan, maka prosedurnya harus dipanggil dan membayar tunggakan, bukan menyita kendaraan, apalagi dengan memaksa," kata Asep Edi.
Dia mengatakan dalam perjanjian pembelian kendaraan secara kredit, bila ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, harus menggunakan penyelesaian dengan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bukan dengan pemaksaan atau perampasan.
Penagih utang berkeliaran di Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Jambe dengan pengincar sepeda motor atau mobil yang menunggak cicilan. Polsek Kresek dan Tigaraksa akhirnya memasang puluhan spanduk supaya warga segera melaporkan bila ada perampasan oleh penagih utang dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Di spanduk itu tertulis bahwa perbuatan mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dikenai pasal 365 KUHP.
Asep menambahkan, warga dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor Polsek setempat bila ada kejadian seperti itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca SelengkapnyaAiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaMassa ojol mendorong sepeda motor debt collector ke jembatan. Mereka lalu melemparkannya ke kali.
Baca Selengkapnya