Mantan kabid perumahan DKI akui terima gratifikasi Rp 9,6 miliar
Merdeka.com - Mantan Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Sukmana mengakui dirinya menerima uang gratifikasi pembelian lahan Cengkareng sebesar Rp 9,6 miliar. Namun, dia menyebut berada dalam posisi yang tidak bisa menolak.
Uang itu, katanya, diterima dari kuasa pemilik lahan, Toeti Noezlar Soekarno. Kemudian uang itu disimpan di meja kerjanya. Pemberian uang tersebut dilakukan setelah Dinas Perumahan membayar uang pembelian lahan sebesar Rp 668 miliar melalui kuasa hukum Toeti Rudi Hartono Iskandar.
"Saya kaget dikasih ucapan terima kasih, tapi posisi enggak bisa menolak karena dia taruh di atas meja saya. Terus langsung ke luar dia," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7)
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Sukmana pun kaget mendapat uang sebanyak itu di taruh di mejanya. Selanjutnya, Rudi memintanya agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji. Kemudian Ika menindaklanjuti dengan kembali melapor ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya sempat nanya ini uang apaan. Katanya uang untuk operasional dinas," tegasnya.
Ahok, lanjut dia, langsung memberikan perintah untuk menyerahkan uang Rp 9,6 miliar ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu akhirnya diserahkan ke KPK.
"Jadi sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan sudah mendapat SK dari sana," tandasnya.
Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KKP.
Sengketa lahan itu pun membuat Toeti menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Dalam poin gugatan itu, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut pun sehubungan dengan optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi Kasuba.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca Selengkapnya