Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri sebut DKI bisa diperiksa BPK jika tak tindaklanjuti evaluasi Kemendagri

Mendagri sebut DKI bisa diperiksa BPK jika tak tindaklanjuti evaluasi Kemendagri Tjahjo Kumolo di Keraton Surakarta. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi Kemendagri dengan Pemprov DKI, keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, lebih sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Setda DKI untuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI. Menurutnya TGUPP sebenarnya tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi, dan tidak sesuai dengan peran perundang-undangan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka TGUPP direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur, karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Sabtu (23/12).

Tjahjo mengatakan hasil evaluasi Kemendagri tersebut tidak menghilangkan TGUPP. Dia mempersilakan Gubernur DKI Anies Baswedan buat membentuk TGUPP. Namun, anggarannya dialihkan yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP gubernur.

Orang lain juga bertanya?

"Soal pak gubernur tidak setuju BOP nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada biro Adm, ya silakan," katanya.

"Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan: keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tambahnya.

Mantan Sekjen PDIP ini menyatakan pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan pasal 373 UU 23 Tahun 2014, tentang pemda: bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU 23 Tahun 2014, menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah.

"Esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata Tjahjo, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Pemprov (DKI dan lainnya) harus bersama melaksanakan ketentuan peraturan yang diperintahkan oleh UU 23 Tahun 2014. Menurutnya, jika hasil evaluasi tersebut tak ditindaklanjuti, maka BPK sangat mungkin akan memeriksa pengelolaan keuangan Pemprov DKI.

"Dalam hal hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan Kemendagri pada angka 2, tidak ditindaklanjuti oleh pemprov DKI maka sangat mungkin akan menjadi temuan BPK yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara/daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengingat evaluasi Kemdagri berkenaan dengan TGUPP, terkait dengan soal tata kelola keuangannya. Jadi evaluasi anggaran hal yang umum dan wajar - sesuai peraturan perundang-undangan saja sebenarnya agar pusat (kemendagri) dan daerah aman dari pemeriksaan BPK nantinya sehingga Kemendagri hanya mempertimbangkan," katanya.

Seperti diketahui, Kemendagri sudah melakukan evaluasi pada sejumlah pos anggaran di APBD DKI 2018 yang ditekan Anies Baswedan. Salah satu yang menjadi fokus soal kemunculan anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta.

Di RAPBD 2018, Anies-Sandi membuat tersendiri pos anggaran untuk TGUPP. Nilainya begitu fantastis, Rp 28,99 miliar. Hal berbeda pada APBD 2017 lalu. Anggaran untuk TGUPP memang ada, namun tidak dibuat pos anggaran khusus di RAPBD melainkan diambil dari Biaya Penunjang Operasional Gubernur.

Hasil evaluasi Kemendagri, meminta anggaran TGUPP tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretaris Daerah. Alasannya, tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretaris Daerah dan TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemeriksaan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Anies kemudian menanggapi santai hasil evaluasi Kemendagri. Sebab menurutnya, dalam mengelola anggaran sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

"Sebetulnya otoritas ada di kita. Otoritasnya bukan di Kemendagri. Di Kemendagri hanya rekomendasi. Bisa tidak dijalankan," katanya di Monas, Jumat (22/12).

Lanjut Anies, walau tidak ada dukungan dari Kemendagri tidak menjadi persoalan. Dia berdalih yang dibutuhkan Jakarta saat ini adalah bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga dia tidak mau ambil pusing.

"Jadi kita Take It Easy. Yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita akan terus kerja tuntas dengan atau tanpa dukungan dari Kemendagri. Kita akan jalan terus," jelasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya

Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.

Baca Selengkapnya
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana

Ketika menjadi gubernur, Anies merekrut puluhan orang sebagai anggota TGUPP

Baca Selengkapnya
Heru Minta Tidak Jadi Kambing Hitam, Anies: Biar Rakyat Yang Menilai
Heru Minta Tidak Jadi Kambing Hitam, Anies: Biar Rakyat Yang Menilai

Anies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Heru Budi Vs Anies Usai Disinggung Pelit: Jangan Kambinghitamkan Saya
VIDEO: Panas! Heru Budi Vs Anies Usai Disinggung Pelit: Jangan Kambinghitamkan Saya

Heru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Jawab Kritikan PSI soal Transparansi Dokumen APBD DKI: Sudah Dikasih Soft Copy
Heru Budi Jawab Kritikan PSI soal Transparansi Dokumen APBD DKI: Sudah Dikasih Soft Copy

Heru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Tegaskan APBN Tak Terpengaruh meski Kementerian Prabowo-Gibran Ditambah
Ketua Banggar DPR Tegaskan APBN Tak Terpengaruh meski Kementerian Prabowo-Gibran Ditambah

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya