KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil ancang-ancang melawan gugatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebesar Rp2,7 miliar.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4).
KPK menilai gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dan kontrol terkait kerja penyelesaian perkara dilakukan penyidik lembaga antirasuah.
KPK menegaskan apabila Gus Mudhlor mengajukan gugatan praperadilan hanya syarat formil administrasi bukan perihal substansi perkara. Sebab untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.
"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," ucap Ali.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," imbuh Ali.
Sebelumnya, Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/4).
Dikonfirmasi terkait langkah yang akan ditempuh atas penetapan status tersangka ini, Gus Muhdlor mengatakan hal itu masih akan disusun tim pengacaranya.
"Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami," tegas Gus Muhdlor.
Namun, Gus Muhdlor enggan berkomentar banyak mengenai langkah lembaga antirasuah.
"(Praperadilan?) Iya itu nanti detailingnya ada di pengacara nanti kami siapkan waktu penjenengan semua, kemudian bisa agar bisa wawancara langsung dengan beliau (pengacara)," ujar Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca Selengkapnya