Mengaku anggota polisi, Alfian kelabui penjual HP di Pancoran
Merdeka.com - Berbekal keahlian silat lidah yang dimiliki, Alfian Siradjuddin mampu memperdaya penjual handphone di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dua handphone pun berhasil didapat dengan cuma-cuma.
Tapi apalah daya, tidak ada kejahatan yang sempurna. Aksi mengaku-ngaku sebagai penyidik Polres Jakarta Selatan yang dilakukan pelaku berakhir di bui.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku ditangkap 22 Oktober 2018, di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dasarsnya LP/1987/K/X/2018/ Restro Jaksel. Korbannya Franklyn Febian Ramadhani," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (23/10).
Stefanus menjelaskan, modusnya pelaku mengaku sebagai polisi. Lalu, memesan dua handphone kepada korban, Franklyn. Tapi, belum dibayar handphone sudah dibawa kabur.
"Tanggal 16 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB. Jadi pelaku minta handphone diantar ke BPJS di kawasan Pancoran Jaksel. Namun sewaktu korban menagih uangnya pembelian handphone, pelaku keburu lari," ucap dia.
Kini pelaku digelandang ke Polres Metro Jakarta Selata. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaToko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 13 ponsel sebagai barang bukti kasus pencopetan di PRJ.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi dengan mendatangi korban yang sedang berhenti di sisi jalan untuk menanyakan alamat sebuah perusahaan.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro salut dengan keberanian Alip atas tindakannya melawah kejahatan.
Baca Selengkapnya