Meski proyek dihentikan, kasus suap reklamasi tetap diusut KPK
Merdeka.com - Terungkapnya pratik suap dalam pembahasan dua raperda tentang reklamasi berujung pada moratorium proyek pulau buatan di Teluk Jakarta itu. Meski proyek dihentikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus suap tersebut tetap diusut.
"Kami menghormati bahwa ada moratorium dan sudah diputuskan tapi proses penyidikan tetap berlangsung apapun yang terjadi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4).
Yuyuk menambahkan, KPK juga tidak memberikan rekomendasi apapun terkait proyek tersebut karena menjadi kewenangan pemerintah.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Seperti diketahui pemerintah menghentikan sementara proyek reklamasi karena banyaknya aturan yang tumpang tindih. Penghentian sementara atau moratorium reklamasi dilakukan sampai semua aturan diperbaiki termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengembang.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diundang tidak hadir.
Dari keputusan tersebut, pemerintah sepakat membentuk komite gabungan dari masing-masing pihak untuk menemukan titik temu. Menko Rizal Ramli mengatakan komite gabungan ini akan memutuskan keuntungan dan resiko dari pembangunan proyek reklamasi. Dia berharap keputusan ini bisa diikuti oleh pemprov lain mengingat proyek reklamasi tak hanya dibangun di Jakarta.
"Kamis, komite mulai merapatkan apa saja yang harus diselaraskan dari peraturan yang ada. Mereka lakukan audit apa saja yang bolong dan apa yang harus dipenuhi. Soal waktu kita ingin proses berjalan secepat mungkin," kata Menko Rizal di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin (18/4).
Selain itu, sebagai langkah nyata penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen). Nantinya Kepmen tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sore ini saya rapat di menko saya laporkan ke menko hasil rapat ini dan dari sisi izin lingkungan instrumen sudah jelas pasal 73 UU 32 2009. Tapi, yang memerintahkan Kepmen kita, kalau Kepmen keluar sesuai UU tidak bisa jalan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie berkoordinasi dengan Kejagung terkait kelanjutan proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca Selengkapnya