Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Namun belum ada pergerakan baru dari penyidik.
Namun belum ada pergerakan baru dari penyidik.
merdeka.com
Padahal KPK sudah menerbitkan ulang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengisyaratkan kasus tersebut tidak ingin dilepas. Namun belum ada pergerakan baru dari penyidik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku tidak ada kendala dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret profesor Eddy Hiariej. Ia menegaskan penanganan kasus dugaan suap tersebut tetap diusut dengan hati-hati.
Terlebih lagi pada saat praperadilan Eddy melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Eddy.
"Kendala tidak ada, kita kan sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi. itulah, ditolak lagi, diterima lagi praperadilan, ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan," kata Tanak di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4).
Tanak meluruskan, kalau proses praperadilan Eddy atas gugatannya yang dijadikan tersangka oleh KPK dan dimenangkan, bukan berarti mengehentikan kasus tersebut.
"Namanya praperadilan itu hanya bersifat administratif, tidak berarti menghilangkan perbuatan melawan hukumnya, tidak berarti menghilangkan adanya kalau sekiranya ada kerugian keuangan negara, dan tidak menghilangkan pokoknya semua unsur-unsur dalam suatu tindak pidana, karena dia hanya bersifat administratif," pungkas dia.
Oleh karena itu, KPK mengaku membutuhkan waktu untuk kembali menyusun strategi penyidikan kasus Eddy agar nantinya pada saat tingkat praperadilan tidak lagi dikalahkan dan dapat dilanjutkan hingga persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan lagi Sprindik kasus Eddy Hiariej atas kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kemenkumham.
Hal ini sekaligus menjawab kritikan masyarakat, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan keputusan penerbitan Sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata dia.
Bahkan Ali mengklaim bahwa sprindik yang diterbitkan adalah materi yang baru. Hal itu berbeda dengan materi yang sempat dikabulkan dalam gugatan praperadilan Eddy Hiariej hingga berujung pada gugurnya status tersangka.
“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor, dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya