NasDem DKI Tolak Pidana di Revisi Perda Penanggulangan Covid: Presiden Minta Humanis
Merdeka.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menggelar rapat membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat tersebut perwakilan fraksi menyampaikan pendapat tentang rencana revisi tersebut.
Ketua Fraksi NasDem, Wibi Andrino, berpandangan revisi Perda ini dikhawatirkan akan menambah intensitas tinggi gesekan sosial antara masyarakat dengan aparat ataupun jajaran Pemprov DKI, khususnya Satpol PP. Kekhawatiran Wibi dikarenakan adanya sanksi pidana yang dimasukan dalam revisi tersebut.
"Bahwa Presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," ucap Wibi di gedung DPRD, Kamis (22/7).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
Dia setuju perlu ada revisi dalam Perda penanganan Covid-19, terlebih lagi situasi penularan saat ini berbeda dengan gelombang pandemi pertama kali di 2020. Namun menurut Wibi, diksi pidana terkesan bentuk tekanan terhadap masyarakat.
Menurut pandangan pribadi, kata Wibi, ia menolak adanya revisi Perda dengan memuat unsur pidana. Namun ia menegaskan tidak akan menghambat kinerja Bapemperda dalam membahas revisi ini.
"Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini tapi ini akan menjadi satu kesepakatan bersama, saya juga tidak ingin menghambat kerja dari Bapemperda," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI bersama DPRD tengah membahas perubahan atau revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (21/7) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan usulan revisi dilakukan karena belum adanya efek jera terhadap warga yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucap Riza di gedung DPRD, Rabu (21/7).
Politikus Gerindra itu menuturkan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat dan berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Jakarta.
Pada revisi Perda ini, sambungnya, juga ditambah ketentuan pidana yang menjadi materi paling krusial. Sifat dari ketentuan pidana dalam revisi ini yakni ultimum remedium, yang artinya satu ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan.
"Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana yang telah disampaikan merupakan bentuk konkret dari prinsip ultimum remedium," ucapnya.
Berdasarkan draf pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaAnies mengakui memang tidak mudah melakukan perubahan tersebut dan menghadapi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Baca SelengkapnyaIvan menambahkan kerukunan, keamanan dan kedamaian warga Jakarta dalam berdemokrasi bisa menjadi acuan bagi daerah lain.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya