Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngaku tak sekap pengusaha, 6 terduga pelaku bersurat ke kapolda

Ngaku tak sekap pengusaha, 6 terduga pelaku bersurat ke kapolda Ilustrasi penyanderaan. ©istimewa

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Mapolda Metro Jaya membekuk enam orang yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan pengusaha Puspita Widya Sari (42) di kawasan Jakarta Utara, pada Senin (7/4) lalu. Selain disekap, korban mengaku diancam akan dikubur hidup-hidup jika tidak memberikan tebusa Rp 620 Juta.

Keenam pelaku tersebut yakni Adnan Akbar alias Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad.

Namun, Lenarki Latupeirissa, selaku kuasa hukum keenam pelaku menegaskan kasus penyekapan itu hanya rekayasa korban. Mereka akan mengajukan surat yang ditujukan untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, yang isinya menegaskan pelaporan korban tidak benar.

"Hari ini kami selaku kuasa hukum akan memasukkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum, Kasubdit Resmob dalam tujuan kami sebagai penasihat hukum, klien kami tak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan," kata Lenarki di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Lenarki mengungkapkan, dalam surat ini pihaknya telah melampirkan bukti-bukti untuk dipelajari kepolisian. Dia berharap surat tersebut ditindaklanjuti.

"Kami menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan. Kalau tidak, maka kami melakukan upaya hukum," tegasnya.

"Kami memohon kepada Kapolda bahwa klien kami tak bersalah, kami mohon dilepaskan, kalau tidak akan upaya hukum pra peradilan. Klien kami tak bersalah, tak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, tak ada perampasan kemerdekaan terhadap Ibu Puspita dan tak ada bukti hukum cukup untuk itu," tambahnya.

Dia menceritakan kembali kejadian awal April itu. Dipastikannya tak ada penyekapan sebagaimana yang dijelaskan Puspita. Sebab yang terjadi justru yang bersangkutan Puspita mendatangi ke kliennya dalam hal ini PT Nada Mentari, terkait pembelian minyak belum dibayar.

"Pelaku sempat menyerahkan menyatakan cek dilepaskan dulu, dia malu menipu dia menyerahkan diri ke klien kami ada di situ (lokasi kejadian) terus dia tinggal menunggu suami, tahu-tahu polisi grebek, dia datang sendiri, dia makan-minum bebas, terima tamu bebas. Jadi penyekapan di mana? Saya mohon kliennya saya dibebaskan," tutupnya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma
Fantastis, Kejagung Sita Rp450 Miliar Kasus TPPU Grup Duta Palma

Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.

Baca Selengkapnya