Ngaku tak sekap pengusaha, 6 terduga pelaku bersurat ke kapolda
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Mapolda Metro Jaya membekuk enam orang yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang perempuan pengusaha Puspita Widya Sari (42) di kawasan Jakarta Utara, pada Senin (7/4) lalu. Selain disekap, korban mengaku diancam akan dikubur hidup-hidup jika tidak memberikan tebusa Rp 620 Juta.
Keenam pelaku tersebut yakni Adnan Akbar alias Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad.
Namun, Lenarki Latupeirissa, selaku kuasa hukum keenam pelaku menegaskan kasus penyekapan itu hanya rekayasa korban. Mereka akan mengajukan surat yang ditujukan untuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto, yang isinya menegaskan pelaporan korban tidak benar.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang memiliki utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Siapa contoh orang kaya yang punya utang? Misalnya Elon Musk, yang punya kekayaan senilai USD187,1 miliar (setara Rp2,58 triliun) ternyata juga masih memiliki utang.
"Hari ini kami selaku kuasa hukum akan memasukkan surat ke Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum, Kasubdit Resmob dalam tujuan kami sebagai penasihat hukum, klien kami tak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan," kata Lenarki di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Lenarki mengungkapkan, dalam surat ini pihaknya telah melampirkan bukti-bukti untuk dipelajari kepolisian. Dia berharap surat tersebut ditindaklanjuti.
"Kami menyatakan tak bersalah dan minta dibebaskan. Kalau tidak, maka kami melakukan upaya hukum," tegasnya.
"Kami memohon kepada Kapolda bahwa klien kami tak bersalah, kami mohon dilepaskan, kalau tidak akan upaya hukum pra peradilan. Klien kami tak bersalah, tak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, tak ada perampasan kemerdekaan terhadap Ibu Puspita dan tak ada bukti hukum cukup untuk itu," tambahnya.
Dia menceritakan kembali kejadian awal April itu. Dipastikannya tak ada penyekapan sebagaimana yang dijelaskan Puspita. Sebab yang terjadi justru yang bersangkutan Puspita mendatangi ke kliennya dalam hal ini PT Nada Mentari, terkait pembelian minyak belum dibayar.
"Pelaku sempat menyerahkan menyatakan cek dilepaskan dulu, dia malu menipu dia menyerahkan diri ke klien kami ada di situ (lokasi kejadian) terus dia tinggal menunggu suami, tahu-tahu polisi grebek, dia datang sendiri, dia makan-minum bebas, terima tamu bebas. Jadi penyekapan di mana? Saya mohon kliennya saya dibebaskan," tutupnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca Selengkapnya