Ombudsman Sebut DKI Terapkan Kuota Zonasi PPDB Lebih Kecil dari Permen Kemendikbud
Merdeka.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi banyak dikritik orangtua. Hal itu menjadi perhatian Ombudsman.
Kepala Keasistenan III Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh, mengatakan pembagian kuota PPDB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta ternyata lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau di Permen 51 (tahun 2018) kan zonasi 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen. Lalu Kemendikbud sudah merevisi di edarannya itu, baru kemarin dan dianggap telat, zonasinya jadi 80 persen, prestasi 15 persen. Sedangkan, Pemprov DKI menentukan jalur zonasi untuk SD sebanyak 70 persen, serta SMP dan SMA sebanyak 60 persen," jelas Rully saat dihubungi, Selasa (25/6).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa perubahan yang dilakukan Kemenhub di sekolah kedinasan? Kementerian Perhubungan merancang perombakan kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan di bawah naungannya. Kebijakan ini buntut kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19) usai dianiaya senior Tegar Sanjaya (21).
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Rully menganggap, kuota ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, perbedaan ini dinilainya juga tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.
"Hampir semua daerah begitu juga, sebenarnya," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kuota yang diberlakukan di sejumlah daerah sudah diketahui Kemendikbud dan sudah mengumpulkan pihak terkait pada tanggal 10 Mei 2019 lalu.
"Ternyata Kemendikbud mengumpulkan Disdik DKI, Jabar, Depok, Bekasi. Dan di situ juga Kemendikbud udah tahu kalau DKI punya Pergub berbeda tentang PPDP. Jadi arahannya dari Kemendikbud cuma melakukan pendekatan ke wilayahan yang berbeda dari daerah lainnya," jelas Rully.
Namun, perbedaan peraturan ini tidak menyebabkan Pemprov DKI Jakarta dihukum, meski hal mengenai sanksi tertera dalam Permen 51 Tahun 2018.
"Kalau di pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap Pemda yang tidak mengikuti permen 51 akan diberikan sanksi lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri), teguran, dan sebagainya," dia mengakhiri.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaKeputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.
Baca SelengkapnyaHeru tak menampik memang diperlukan adanya perbaikan sistem zonasi
Baca SelengkapnyaAduan tersebut, klaim Heru, akan dijadikan evaluasi PPDB tahun depan.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaKebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi menimbulkan sejumlah masalah.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaOmbudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya