PDIP Desak Pimpinan DPRD DKI Segera Buat Jadwal Paripurna Interpelasi Formula E
Merdeka.com - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan Fraksi PDIP mendesak Pimpinan Dewan untuk segera menjadwalkan rapat paripurna interpelasi Formula E. Sejak inisiasi disampaikan oleh Fraksi PDIP dan PSI pada akhir Agustus z belum ada tindak lanjut dari pimpinan.
Gembong menuturkan, desakan ini dilakukan karena Fraksi PDIP dan PSI merasa sudah menunggu lama, tepatnya lebih dari satu bulan, Badan Musyawarah (Bamus) tak kunjung membuat jadwal rapat paripurna.
"Karena kita sudah tunggu terlalu lama maka kita dorong kepada pimpinan untuk segera membamuskan," ucap Gembong, Rabu (22/9).
-
Kenapa Pemilu di Demak ditunda? Banjir Belum Surut Hingga hari pencoblosan, banjir belum juga surut. Bahkan jalur raya pantura dari Demak menuju Kudus masih terendam banjir dengan ketinggian 1,5 meter. Maka dari itu pelaksanaan Pemilu 2024 untuk wilayah Demak yang terendam banjir ini akan ditunda.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa tujuan pertemuan PDIP di Bali? 'Hari ini Ibu Megawati akan memimpin langsung konsolidasi PDIP di Bali, di mana seluruh kader partai dihadirkan untuk mengompakkan suatu semangat juang dan kita lihat Bali ini militansinya sangat tinggi.'
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
Usai melakukan desakan kepada pimpinan, Gembong mengaku belum ada kepastian ataupun target akhir yang diberikan pimpinan kapan rapat paripurna akan terlaksana. Yang jelas, imbuh Gembong, saat ini nasib keberlangsungan rapat paripurna interpelasi ada di tangan Pimpinan DPRD.
"Kita enggak tahu, kan itu kewenanangan pimpinan, cuma kita akan desak kepada Pimpinan untuk segera," tandasnya.
Tidak hanya Fraksi PDIP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mendesak Pimpinan DPRD DKI Jakarta membuat jadwal pelaksanaan rapat paripurna tentang interpelasi Formula E. Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar menjelaskan desakan ini agar inisiasi Formula E tidak sekadar hanya menjadi wacana.
"Kami mendorong bahwa paripurna interpelasi harus segera dilaksanakan dan kami berharap dari PSI, paripurna bisa dilakukan minggu depan," ucap Michael dalam konferensi pers, Rabu (22/9).
Michael mempertanyakan kondisi saat ini lantaran sudah satu bulan lebih sejak inisiasi interpelasi disampaikan oleh Fraksi PSI dan PDIP kepada Pimpinan DPRD DKI, namun tidak kunjung ada tindak lanjut terkait jadwal rapat paripurna.
Michael menegaskan, apapun hasil dari interpelasi Formula E nanti, hal itu akan diterima Fraksi PSI asalkan pernyataan penolakan ataupun persetujuan interpelasi disampaikan dalam forum resmi.
"Solakan nyatakan sikap menyetujui atau menolak interpelasi," tandasnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan bola paripurna interpelasi, saat ini ada di Pimpinan Dewan. Posisi Fraksi PDIP saat ini masih menunggu langkah pimpinan untuk memerintahkan Badan Musyawarah (Bamus) menyusun jadwal pelaksanaan paripurna.
"Sekarang itu bola ada di pimpinan dewan, tahapan berikutnya adalah menjadwalkan melalui badan musyawarah. Tinggal tunggu Bamus," ucap Gembong, Kamis (16/9).
Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi
"Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.
Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang. Total, sudah ada 33 pengusul interpelasi.
Masih dalam aturan yang sama, setuju tidaknya ada langkah interpelasi oleh pengusul harus berdasarkan keputusan minimal setengah dari anggota DPRD.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 6 yang berbunyi "usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 menjadi hak interpelasi DPRD apabila terdapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 Jumlah anggota DPRD yang hadir."
Jika, dalam rapat paripurna nanti minimal setengah dari jumlah anggota DPRD menyetujui terhadap usulan interpelasi, maka, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur.
Di DPRD DKI, tercatat ada 9 fraksi yakni ; PDIP 25 orang, Gerindra 19 orang, PKS 16 orang, Demokrat 10 orang, PAN 9 orang, PSI 8 orang, NasDem 7 orang, Golkar 6 orang, dan PKB digabung dengan PPP 6 orang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP dan PKB akan saling mendukung dalam kinerja di Parlemen. Dan terakhir, terkait rencana pertemuan antara Cak Imin dengan Megawati.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.
Baca Selengkapnya