Pegawai Pemprov DKI diperas tiga wartawan gadungan
Merdeka.com - Tiga orang penjahat yang mengaku wartawan diciduk petugas Kepolisian Sektor Kebayoran Baru. Ketiganya yakni, HS, RS dan ZS diduga melakukan pemerasan terhadap GZ (50) anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Ketiganya mengaku sebagai wartawan media cetak. Modus mereka melakukan pengancaman dan pemerasan," ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Selasa (9/7).
Anom menjelaskan, pelaku HS mengaku sebagai wartawan dari Harian Siasat Kota, RS wartawan Warta Indonesia dan ZS reporter Berita Mandiri. Kronologis pemerasan berawal, ketika mereka meminta uang kepada korban GZ sebesar Rp 70 juta dengan mengancam akan menyebarkan bukti rekaman foto dan video terkait dugaan perselingkuhan.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa TNI AU memberikan penghargaan kepada jurnalis? Penghargaan diberikan kepada para jurnalis sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik yang telah berkontribusi untuk kemajuan TNI AU.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta kepada korban, namun tak bisa disanggupi. Kemudian, bernegosiasi melalui telepon menjadi Rp 40 juta," tuturnya.
Korban pun, lanjut Anom, menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap. Pertama diserahkan uang sebesar Rp 5 juta pada Selasa (2/7), selanjutnya diberikan Rp 3 juta, Kamis (4/7).
"Kemudian, korban membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Barang bukti yang disita, uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dan tiga lembar kartu pers," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAda tiga laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca Selengkapnya