Pembelaan Sekda DKI dituding Ahok gunakan Rp 100 juta untuk kampanye
Merdeka.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tidak membantah menerima dana operasional sebesar Rp 100 juta per bulan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kebijakan penggunaan anggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan Saefullah.
"Itu kan kebijakan Gubernur, Sekda dikasih operasional Rp 100 juta, baru berjalan sekitar satu tahun. Anggaran dari operasional Gubernur. Penggunaannya tergantung saya, buat kondangan terserah saya, sumbang tempat sumbangan," ujarnya di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (2/5).
Namun dia membantah jika uang itu digunakan untuk kampanye, seperti yang dituduhkan Ahok. Menurutnya, kampanye hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah memastikan diri akan mencalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana cara Setyo Wahono berkampanye? Dalam berkampanye, Wahono sering mengadakan blusukan ke pasar-pasar yang ada di Bojonegoro. Di sana dia dengan sabar mendengarkan keluhan para pedagang, mengadakan diskusi, hingga membagikan cinderamata.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
"Kalau kampanye saya bantah. Saya enggak pernah mengkampanyekan diri saya. Saya jalankan, kalau Sekda diundang mewakili Gubernur, saya menghadiri acara apapun saya akan sambutan, salah satunya program pemerintah Pemprov DKI," tutur mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.
Saefullah menegaskan, jika dia memutuskan ikut bertarung dalam bursa Pilgub DKI 2017, maka dia harus mundur sebagai PNS. Jika tidak maka dianggap melanggar sumpah jabatannya sebagai pembantu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau saya kampanye saya salah dan melanggar sumpah saya. Saya mesti berhenti dari PNS," terangnya.
Saefullah mengatakan, tidak hanya dia yang menerima dana operasional itu. Setiap Wali Kota juga menerima dana operasional sebesar Rp 50 juta setiap bulan. "Ini tambahan dari Gubernur," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pramono-Rano Karno Rp100 juta bersumber dari kantong pribadi berdasarkan rilis KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaPelaksaan kampanye Pilkada Jakarta 2024 dimulai sejak 25 September dan bakal berakhir pada 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDitemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca Selengkapnya