Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Jakbar Bebas Tugaskan Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa

Pemkot Jakbar Bebas Tugaskan Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan Devy Ambarsari selaku sekretaris bendahara kelurahan. Surat tersebut dikeluarkan pihak Wali Kota lantaran keduanya terlibat dalam kasus peminjaman uang ke warga.

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Saat ini, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah diperiksa oleh bagian internal kepegawaian. Yani mengatakan untuk sementara waktu tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa diserahkan kepada sekretaris kelurahan.

Orang lain juga bertanya?

Dia berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh ASN di bawah naungannya agar tetap bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.

"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya seperti dilansir dari Antara..

Sementara itu, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.

Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.

Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.

"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).

Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.

Somasi itu, dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober 2021 dengan surat yang berisi tiga poin sesuai salinan yang disampaikan ke media, yakni : "1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara; 2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada hutang piutang dengan klien saudara; 3. Kami (lurah, sekretaris kelurahan, dan para kasi) tidak pernah dihubungi saudara Sandra Komala Dewi".

Marhali mengatakan Devy sudah tidak pernah datang ke kantor sejak 3 September hingga saat ini, dengan alasan sakit.

Marhali beserta jajarannya pun sempat datang ke rumah Devy dengan tujuan menjenguk, tapi Devy tidak mau menemui Marhali dengan alasan sedang sakit.

"Dari saya datang sampai saya pulang enggak nemuin sama sekali. yang keluar cuma suaminya," kata dia.

Kini, laporan penggelapan uang itu telah diterima dan sedang ditangani oleh Polres Metro Tanggerang Kota. Marhali berharap kasus ini bisa berjalan lancar sehingga kasus penggelapan uang ini bisa terang benderang. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi Wanti-Wanti ASN Tak Minta Jabatan: Kerja yang Benar!
Heru Budi Wanti-Wanti ASN Tak Minta Jabatan: Kerja yang Benar!

Heru meminta ASN hafal dengan tugas dan tupoksinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak

Kemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

Baca Selengkapnya
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.

Baca Selengkapnya
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Tarakan Ajak ASN Jaga Netralitas
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Tarakan Ajak ASN Jaga Netralitas

Instruksi untuk tetap netral juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Tiga Pj Bupati di Jateng Diganti, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Jaga Netralitas di Tahun Politik
Tiga Pj Bupati di Jateng Diganti, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nana juga meminta kepada pejabat yang baru dilantik intens berkoordinasi dengan forkopimda maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada

Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya