Pemprov DKI akan Masukan Sanksi Pidana saat Revisi Perda Tentang Covid-19
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) penanganan pandemi Covid-19. Nantinya akan aturan daerah tersebut akan memuat sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas.
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi Perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," katanya saat meninjau vaksinasi di SMA 38, Kamis (15/7).
Dia menuturkan, selama 12 hari kebijakan PPKM Darurat berlaku mobilitas warga berangsur-angsur menurun. Kondisi ini, kata Riza, diharapkan dapat menekan laju penularan virus khususnya akibat varian Delta yang menjadi dominasi penularan kasus Covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Mengapa Rizma viral? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Agar penurunan mobilitas dapat dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat, politikus Gerindra itu kembali mengingatkan warga tetap disiplin menjalani kebijakan PPKM Darurat.
"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," pungkasnya.
Pemprov DKI sejatinya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19. Ketentuan tentang pidana diatur dalam Bab X yang terdiri dari:
Pasal 29
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes cepat PCR dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"
Pasal 30
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000"
Pasal 31 ayat 1
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,"
Ayat 2
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disertai dengan ancaman dan atau kekerasan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000"
Pasal 32
"Setiap orang terkonfirmasi covid yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.”
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDua kasus kematian baru dari pasien Covid-19 pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Singapura melonjak drastis. Indonesia mulai waspada.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya