Pemprov DKI Izinkan 43 Gedung Gelar Acara Pernikahan
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov DKI Jakarta melaporkan sebanyak 99 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat PSBB transisi.
"Total sudah 99 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Kepala Bidang Industri Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadisaat dihubungi Liputan6.com, Minggu (29/11).
Dia menyebut, dari data tersebut 43 permohonan sudah sudah disetujui atau diperbolehkan untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Untuk surat keputusannya sudah diterbitkan oleh Dinas Parekraf.
-
Dimana pernikahan tersebut? Acara pernikahan yang diadakan di Bali ini mengusung tema Bollywood.
-
Dimana pernikahan tersebut digelar? Diketahui pernikahan tersebut digelar di Palembang.
-
Kenapa pasangan ini mendapat restu untuk menikah? Pasangan selebriti ini berhasil mencuri hati netizen dan mendapatkan restu mereka untuk menikah karena mereka terlihat cantik dan ganteng.
-
Dimana pernikahan tersebut berlangsung? Acara pernikahan mereka, yang berlangsung di Qaracosh, dekat kota Mosul, berubah menjadi malapetaka ketika api melalap tempat gedung acara.
-
Di mana resepsi pernikahan diadakan? Pernikahan ini mengusung tema adat Jawa yang kental dan berlangsung di Pendopo Kabupaten Pekalongan.
-
Dimana resepsi pernikahan ini diadakan? Pasar Ngijon yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.
"Sisanya 56 gedung masih diproses. Intinya pengetatan protokol kesehatan harus dipatuhi di antaranya kapasitas maksimal 25 persen," ujarnya.
Selain itu Bambang juga menyatakan pihak pengelola juga harus mengatur jarak kursi pengunjung minimal 1,5 meter, lalu dilarang menggunakan makanan sistem prasmanan, hingga makan atau minuman hanya dilayani oleh petugas.
Kemudian, kata dia, tamu hanya bernamaste dan duduk ditempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan atau hilir mudik.
"Saat berfoto dilarang melepas masker. Dilarang membawa anak usia dibawah 9 tahun dan di atas 60 tahun, tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Lanjut Riza, setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaHasto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak total 106 anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik besok
Baca SelengkapnyaPengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini dilakukan secara hybrid.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya