Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Izinkan Warga Jakarta Konvoi saat Takbiran, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Izinkan Warga Jakarta Konvoi saat Takbiran, Ini Syaratnya PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya mengizinkan konvoi takbiran menjelang hari raya Idulfitri 1444 H. Meskipun demikian, konvoi tersebut jangan sampai menganggu keamanan dan ketertiban Ibu Kota.

"Jaga keselamatan saja. Yang aman, pakai helm, jaga kesehatan. Jangan mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Heru saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

Meskipun demikian, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berharap takbiran dilakukan di dalam rumah ibadah.

"Ya diimbau untuk takbirannya di tempat ibadah masing-masing lah, di masjid, musala," kata Arifin kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Namun, Arifin mengimbau untuk tak melakukan konvoi dengan kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kan sudah ada imbauan untuk tidak keliling aplagi pakai kendaraan yang menganggu ketertiban umum. Tentu kita larang," ujar Arifin.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor pada malam takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

Latif mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.

"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP