Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI: Tri Prasetyo Diberhentikan Tidak Hormat Karena Korupsi

Pemprov DKI: Tri Prasetyo Diberhentikan Tidak Hormat Karena Korupsi anies baswedan. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi.

Hal ini sesuai ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Orang lain juga bertanya?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo karena terbukti korupsi. Tri Prasetyo sebelumnya merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Maria lewat keterangan tulis pada Sabtu (18/9).

Tri Prasetyo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu. Namun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan bahwa gugatan Tri Prasetyo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ungkapnya.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Kuasa Hukum Tri Prasetyo, Anggiat Manalu menolak jika kliennya diberitakan dipecat. Menurutnya, diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, pemberhentian dengan tidak hormat diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Yang benar adalah diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya vonis pengadilan yang sudah inkracht," ujar Anggiat melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com

Anggiat juga menggugat penerbitan SK pemberhentian kliennya karena dinilai tak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

"Mengembalikan status pembanding (Tri) sebagai pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/D) pada Pemda DKI Jakarta," tulis tuntutan dalam surat banding yang disampaikan kuasa hukum Tri Prasetyo.

Tri Prasetyo diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp370 juta saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Catatan redaksi:Berita ini telah diperbaharui dengan memuat keterangan dari kuasa hukum Tri Prasetyo yang diterima redaksi pada Selasa (28/9). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi Keras Ketua KPU Dipecat Akibat Asusila dari Jokowi dan Ma'ruf Amin
VIDEO: Ragam Reaksi Keras Ketua KPU Dipecat Akibat Asusila dari Jokowi dan Ma'ruf Amin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPU Dipecat Terjerat Kasus Asusila Justru Bersyukur Lepas Tugas
VIDEO: Ketua KPU Dipecat Terjerat Kasus Asusila Justru Bersyukur Lepas Tugas "Alhamdulillah"

Usai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?

Aboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok Brigjen Asep Guntur, Direktur Penyidik KPK Mundur Usai TNI Protes OTT Suap Kepala Basarnas
VIDEO: Sosok Brigjen Asep Guntur, Direktur Penyidik KPK Mundur Usai TNI Protes OTT Suap Kepala Basarnas

Asep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto

Baca Selengkapnya
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum
Jaksa di Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Dipecat dan Tidak Ada Pendampingan Hukum

Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara

Baca Selengkapnya
Pegawai DLH DKI Jakarta Tipu Warga Modus Lowongan Kerja Dipecat
Pegawai DLH DKI Jakarta Tipu Warga Modus Lowongan Kerja Dipecat

Pemecatan dilakukan DLH DKI Jakarta usai menindaklanjuti laporan warga soal kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum PJLP.

Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.

Baca Selengkapnya
Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS
Resmi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipecat dari PNS

Status PNS Andhi Pramono dicabut sejak 5 Juli 2023, lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya