Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kemendagri Tak Masalah APBD DKI Dibelanjakan untuk Pin Emas DPRD

Penjelasan Kemendagri Tak Masalah APBD DKI Dibelanjakan untuk Pin Emas DPRD Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp4.984.280.730. yang menjadi sorotan adalah pengadaan pin emas, dengan total Rp1.332.351.130.

Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif mengatakan, baju dinas dan atribut itu diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga, masih kata dia, pin itu nilainya tidak melebihi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dalam kategori belanja barang. Sehingga, jelas bukan bagian dari belanja modal.

"Karena ini disiapkan dan diserahkan kepada anggota DPRD dalam bentuk atribut, maka dia pasti tidak memenuhi kriteria yang dianggap sebagai belanja modal. Maka, pin, kalau disebut atribut, maka tidak melebihi capital threshold. Ada yang 500 ribu ada yang 1 juta per barang. Jadi kalau ada yang dianggap belanja modal, itu pasti milik daerah," kata Arsan kepada Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).

Katakanlah, masih kata dia, kapitalisasi aset di DKI Rp1 juta per barang. Sehingga, nilai pinnya sudah mesti tak sesuai dengan kategori belanja barang.

"Kalau di tingkat pelaksanaan, disana ngecek. Contoh, ada APBD untuk pin, boleh? Boleh-boleh saja, sepanjang tidak memenuhi belanja kriteria modal. Jika pin itu sudah bentuk emas 10 gram misalnya, berarti 10 juta satu pin, sedangkan capital threshold 1 juta. Maka, tidak bisa dicairkan. Walaupun dibeli, tidak bisa diserahkan, karena tidak sesuai perundang-undangan," jelas Arsan.

Dia menuturkan, jika pin dimasukan dalam kategori belanja modal, sah saja. Tapi itu harus dikembalikan usai masa jabatan anggota DPRD DKI selesai.

"Begitu pin digunakan sebagai belanja modal sah-sah saja. Begitu diserahkan oleh DPRD dia menggunakan milik daerah, dan wajib mengembalikan dan menggantikan jika hilang. Sah-sah saja. Contoh ada laptop, apa bedanya? Kan sama. Kan milik daerah, jadi kembalikan usai berakhir masa jabatan," ungkap Arsan.

Karenanya, sekarang harus dicek. Karena pin tersebut bukan barang pakai sekali habis.

"Nah begitu enggak ada yang mengembalikan, kita lihat dokumennya. Bukan barang pakai habis lho. Ini barang inventaris. Begitu tidak mengembalikan, kena tuntutan ganti rugi karena menghilangkan milik daerah. Jadi tadi mempersoalkan pinnya tapi melihat statusnya sebagai apa," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank
Baru Beberapa Hari Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank

Sekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.

Baca Selengkapnya
Cinta Mega yang Diduga Main Slot Masih Bekerja di DPRD DKI, Ini Penjelasan PDIP
Cinta Mega yang Diduga Main Slot Masih Bekerja di DPRD DKI, Ini Penjelasan PDIP

Cinta Mega yang Diduga Main Slot Masih Bekerja di DPRD DKI, Ini Penjelasan PDIP

Baca Selengkapnya
PDIP Putuskan Nasib Cinta Mega Besok
PDIP Putuskan Nasib Cinta Mega Besok

DPP PDIP sudah menerima laporan dan rekomendasi dari DPD PDIP DKI Jakarta. Dan Nasib Cinta Mega akan segera diputus.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas
Anggota DPRD PDIP Kenneth sebut Banyak Aset Negara di DKI Dicaplok Orang: Pj Gubernur harus Tegas

Kent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
Belum di-PAW, Cinta Mega Ikut Bahas Rancangan APBD DKI 2024
Belum di-PAW, Cinta Mega Ikut Bahas Rancangan APBD DKI 2024

Cinta Mega sudah dipecat sebagai anggota PDIP usai ketahuan bermain judi slot.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai

Cinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar

Cinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya