Perda Penangan Covid-19 Sudah Berlaku, Pemprov DKI Masih Gunakan Pergub Atur PSBB
Merdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Penanganan Covid-19 telah diberi nomor. Kendati demikian, peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Iya sudah. Tapi selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," kata Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Kamis (18/11).
Dia mengatakan, Perda ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 12 November. Nomor Perda tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2020.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Kanwil BPN Jatim mencanangkan program sinergi dengan Pemda? “Ini dalam rangka mewujudkan Peta Jawa Timur Lengkap. Pencetusan semangat sinergi melalui Pola Trijuang ini sudah dicanangkan sejak 25 September 2020,“
-
Bagaimana cara mencegah DBD menurut Pemprov DKI? Lebih lanjut, orang tua juga diharapkan menjaga anak-anak saat beraktivitas di liar ruang. Anak-anak diminta untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh, seperti celana dan baju lengan panjang.
-
Kapan APBD Kutai Timur disahkan? Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 telah disahkan. Pengesahan dilakukan setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni menandatangani dan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Perda sebelumnya telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober. Dalam Perda tersebut, diatur tentang koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda tersebut, jika Gubernur ingin kembali mengambil kebijakan PSBB, harus memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPRD. Aturan itu diatur dalam Pasal 19 Ayat 3 BAB IV tentang pelaksanaan PSBB.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi ayat 3 yang dikutip pada Senin (19/10).
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak ada keterlibatan legislatif atas keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI. Padahal, menurutnya, kebijakan PSBB perlu ada komunikasi antara eksekutif dengan legislatif.
Untuk itu, dalam usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19, Pras menilai harus dimuat pasal yang mengatur kebijakan pembatasan aktivitas atas koordinasi eksekutif dan legislatif.
"Harus dong. Kan enggak eksekutif sendiri, ada legislatif. (DPRD) enggak dilibatkan, hanya nonton saja," ujar Pras di gedung DPRD, Selasa (13/10).
Politikus PDIP itu berujar, kepentingan legislatif dalam kebijakan pembatasan karena turut berdampak ke segala aspek. Misalnya saja, sebut Pras, dampak ekonomi.
Legislatif, kata Pras, perlu turut andil dan mengetahui kebijakan serta dampaknya di masa PSBB.
Namun, hingga saat ini ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya aturan keikutsertaan legislatif dalam Perda yang saat ini tengah diproses.
"Belum tahu, belum dapat laporan. Nanti kalau dapat, baru bisa ngomong," tuturnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca Selengkapnya