PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Gugatan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Basuku Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/3). Agenda sidang yakni pembacaan putusan.
"Agenda sidang pembacaan Putusan Praperadilan mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Gugatan tersebut telah dilayangkan MAKI terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Ditunjukan kepada empat termohon, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
"Gugatan di diajukan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK. Kabar gembira kasus ini terdapat informasi akan diambil alih KPK," sebut Boyamin.
Boyamin menyebut bahwa gugatan ini telah dilayangkan empat kali dan akan terus dilayangkan apabila kasus lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih mangkrak.
"Gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut KPK memegang banyak kasus korupsi di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaAnies menantang untuk dilakukan audit pembangunan Sodetan Ciliwung.
Baca SelengkapnyaSodetan Ciliwung sudah bisa beroperasi usai diresmikan Presiden Jokowi kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan tersebut, Pramono Anung-Rano Karno membahas dinamika Jakarta bersama Ahok sebagai bekal maju pada Pemilihan Gubernur.
Baca SelengkapnyaKejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca Selengkapnya