Polda Metro Jaya Sebar Data DPO Debt Collector ke Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih memburu empat debt collector yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buntut kasus kejadian viral penarikan paksa mobil TikTokers Clara Shinta hingga memaki Bhabinkamtibmas Iptu Evin saat akan dimediasi dengan Clara.
"Tentunya kemarin sudah disampaikan dari 7 yang teridentifikasi sebagai pelaku, 3 sudah dilakukan penangkapan dan saat ini penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2).
Menurutnya, keempat DPO diduga telah melakukan aksi premanisme yang berkedok debt collector. Tindakan tersebut menjadi konstruksi perkara melawan hukum, sebagaimana laporan yang telah dilayangkan Clara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Sehingga dalam upaya penyidikan Polda Metro Jaya telah menyebar data keempat DPO ke seluruh Polda di Indonesia dalam rangka pengejaran terhadap mereka.
"Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya. Dan tentunya ini menjadi perhatian bersama, penyidik masih bekerja dan kita tunggu hasilnya nanti," tuturnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menanggapi prihal adanya kemungkinan pelaku debt collector lain. Penyidik masih bekerja dengan mendalami berbagai alat bukti dalam kasus ini.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala sesuatu terkait apakah berkembang tidaknya. Ini tergantung pada alat bukti secara dinamis ke depan dalam penyelidikan ini apa yang didapat," jelasnya.
3 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya tetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta ditetapkan tersangka. Para pelaku juga memaki anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin saat akan dimediasi dengan Clara.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan tiga orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat press rilisnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25).
Salah satu DPO merupakan orang yang sempat membentak Iptu Evin saat sedang dilakukan mediasi bersama Clara ketika. Hal tersebut yang disebut ada upaya ancaman berupa fisik dan psikis.
"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu, ini bukan memakai, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," ungkap Hengki.
Lebih lanjut, ketiga tersangka kini mendekam di rutan Polda Metro jaya. Sedangkan untuk empat DPO lain tengah dilakukan pencarian. Ketujuh pelaku tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasalnya 215 KUHP pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," papar Dirkrimum.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaAnggota Satlantas Polres Metro Depok menggagalkan aksi penipuan di jalan raya.
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaSaat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca Selengkapnya