Polisi Tangkap Pedagang Bakso Pembeli Motor Curian
Merdeka.com - Usaha bakso yang dirintis Y terancam gulung tikar akibat tertangkap polisi. Y membeli satu unit sepeda motor dari kawanan pencuri. Sehingga Y dituding sebagai penadah barang kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Y ditangkap bersamaan dua kawanan begal yakni DS dan BMF. Sepeda motor yang mereka rampas dijual ke Y dengan harga Rp2,5 juta.
"Y penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
Kepada penyidik, Y mengaku membeli sepeda motor untuk menunjang usahanya sebagai pedagang bakso.
"Rencananya menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat surat sehingga dikategorikan kejahatan," ucap dia.
Zulpan menerangkan, DS dan BM membegal seorang pria berinisial RDS (28). Adapun, korban sedang melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Ada dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet.
"Pelaku tarik jaket terjatuh melakukan pengancaman dan penodongan mengambil sepeda motor korban," ujar dia.
Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurang penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca Selengkapnya