Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Alasan Larang Pesepeda Melintasi Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM

Polisi Ungkap Alasan Larang Pesepeda Melintasi Ruas Jalan Ganjil Genap Selama PPKM Ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polisi melarang pesepeda melintas di ruas jalan diberlakukannya aturan ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Alasan polisi lantaran pesepeda dikhawatirkan menimbulkan keramaian.

"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo di Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

Sambodo mengatakan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Namun, Sambodo mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada.

Orang lain juga bertanya?

"Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita tetap harus waspada," ujar dia.

Bukan tanpa sebab, Sambodo berkata demikian. Sambodo mengambil contoh negara benua Eropa yang menurutnya sedang berjuang menghadapi gelombang ketiga Covid-19.

"Eropa, AS saja sekarang sudsh mengalami gelombang ketiga gitu. Kira tidak mau itu terjadi oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus kita hindari. 5 M harus jadi patokan kalau kita mau mempertahankan Covid-19 seperti ini," tandas dia.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan ada tiga ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 3. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 26 - 30 Agustus 2021, mulai dari pukul 06.00-20.00 Wib.

"Ada tiga ruas jalan ganjil genap, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said," jelas Sambodo saat jumpa pers yang disiarkan daring, Selasa 24 Agustus 2021.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap diterapkan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mengurangi mobilitas kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan mobil pribadi berplat hitam, plat kuning, motor, plat merah, kendaraan medis dan dinas pemerintah dikecualikan.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi

Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
Heboh Pesepeda Protes, Ini Penjelasan Dishub DKI soal Batas Gowes di Jalan Sudirman-Thamrin
Heboh Pesepeda Protes, Ini Penjelasan Dishub DKI soal Batas Gowes di Jalan Sudirman-Thamrin

Syafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.

Baca Selengkapnya
Ingat! Rekayasa Lalin di Sekitar Kawasan GBK saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Ingat! Rekayasa Lalin di Sekitar Kawasan GBK saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional

Baca Selengkapnya
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas

Pengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023
FOTO: Giat Buka Tutup Lalu Lintas Jalan Protokol DKI Jakarta Selama KTT ke-43 ASEAN 2023

Buka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya