Politisi NasDem nilai Komisi III tak ada alasan panggil Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba geram dengan rencana pemanggilannya oleh Komisi III DPR. Sebagai anggota dari Panja Penegakan Hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, Taufiqulhadi, menilai pemanggilan terhadap Ahok dinilai tak tepat.
"Memang sudah diputuskan dipanggil. Menurut saya tidak ada urgensi dipanggil dia. Tapi kalau ada perkembangan lain misalnya atas pernyataan barunya, itu persoalan lain. Tapi kalau soal hal yang dilakukan sebelumnya soal Kalijodo tidak ada alasan memanggil dia," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Menurut Politisi Partai NasDem ini, tak ada urgensinya bagi Komisi III DPR untuk memanggil Ahok. Justru dia mengapresiasi atas keberhasilan Ahok menggusur warga Kalijodo.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Itu tanah negara, siapapun yang menempati di situ harus izin negara, tapi ini tidak ada izin berarti semua yang ada di situ ilegal. Kegiatan di situ juga ilegal. Lantas pemerintah mengambil kembali wlayah tersebut but itu sah wewenang negara," ujarnya.
Taufiqulhadi menjelaskan bahwa yang bisa dipanggil oleh Komisi III ialah mitra kerjanya saja. Warga negara boleh dipanggil asalkan telah dinyatakan melanggar HAM berat.
"Selama itu tidak ada, tidak ada dasar kita memanggil seseorang. Kecuali Raker, ada persoalan. Nah sekarang ada persoalan enggak dengan Ahok, kan gak ada. Kalau kita lemah justru akan berbalik menyerang komisi III," pungkasnya.
Meski demikian, dia meminta Ahok memenuhi panggilan itu dari pada berkomentar yang membuat suasana menjadi ramai.
"Saya menghargai kepemimpinan Pak Ahok dan mengapresiasi programnya di Jakarta. Dia mampu menyelesaikan persoalan-persoalan penting dari keputusan dan tindakan sebagai pemimpin menurut saya baik. Hanya saja soal pernyataannya harusnya lebih baik terukur lagi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca Selengkapnya